Wagub Kalbar Ria Norsan Bantah Dugaan Terlibat Korupsi Pembangunan di Kawasan Pelabuhan Kijing

- Rabu, 1 Maret 2023 | 19:37 WIB
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. (Instagram @biroadpimkalbar)
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. (Instagram @biroadpimkalbar)

KALIMANTAN UPDATE - Dikabarkan beberapa waktu lalu penyitaan sejumlah rumah toko (ruko) di SUngai Pinyuh dan Kota Pontianak milik Ria Norsan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pada 15 Desember 2023.

Penyitaan dilakukan itu juga berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 15 Desember 2022.

Kasus ini merupakan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (BP2TD Kemenhub) di kawasan Pelabuhan Kijing, Kabupaten Mempawah.

Baca Juga: Meningkatnya Pembegalan, Gubernur Kalbar Sutarmidji Himbau Masyarakat Tetap Waspada

Terdapat setidaknya ada enam orang terlibat sebagai tersangka, yakni Joni Isnaini (Direktur Utama PT Batu Alam Berkah), Erry Iriansyah (pemilik PT Askaraya Kalbar), Razali Bustam, Nurlela, Prayitno dan Gazhali. Erry Iriansyah diketahui juga merupakan anggota DPRD Kalbar.

Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara akibat dugaan korupsi pembangunan BP2TD mencapai lebih dari Rp32 miliar dengan rincian untuk paket 1, 2, 3 dan 4 kerugian negara sebesar Rp16,7 miliar dan untuk kerugian pada pembangunan infrastruktur sekitar Rp15,7 miliar.

Tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yakni pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Klarifikasi Bocah SMP Kendarai Mobil Bersama Pasangannya: Video Sudah Lama dan Bukan Anak Pejabat

Juga terjerat pasal tindak pidana pencucian uang yakni pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.

Terkait hal ini, Ria Norsan mengakui, ruko-ruko yang telah disita itu memang miliknya.

"Disita sebagai barang bukti. Nanti kalau di persidangan jika tidak terbukti akan dikembalikan," kata Norsan.

Baca Juga: Hari Tanpa Diskriminasi Diperingati Setiap 1 Maret: Berikut Sejarah Hingga Cara Memperingatinya

Ruko milik Norsan di Sungai Pinyuh yang disita Polda Kalbar diduga terkait aliran dana dari seorang tersangka Erry Iriansyah.

Ia diduga menyerahkan ruko itu untuk membayar hutang kepada Norsan sebesar Rp3,2 miliar. Saat ini, ruko dua pintu itu pun belum menjalani proses balik nama.

Norsan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. Sebab, Norsan menduga, kasus yang menyeret namanya ini telah bernuansa politis.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Suarapemredkalbar.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X