Sempat Ikut Orasi Paling Depan Perpanjang Jabatan 9 Tahun, Oknum Kades ini Ditangkap Jual Sabu

- Selasa, 21 Februari 2023 | 21:22 WIB
sempat orasi terdepan menyuarakan masa jabatan kades 9 tahun, kini oknum kades ini ditangkap karena kedapatan jualan Sabu. (Instagram @unikinfo_id)
sempat orasi terdepan menyuarakan masa jabatan kades 9 tahun, kini oknum kades ini ditangkap karena kedapatan jualan Sabu. (Instagram @unikinfo_id)

KALIMANTAN UPDATE - Heboh seorang oknum Kepala Desa (Kades) tertangkap karena terbukti jualan sabu, sempat sebelumnya orasi paling depan menyuarakan jabatan Kades diperpanjang 9 tahun.

Oknum kades tersebut berinisial JH (32), dimanba merupakan oknum Kades kedapatan menjual seberat 10 kilogram Sabu.

Dalam video 42 detik beredar, diketahui oknum Kades itu dari Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dimana sebelumnya ia sempat berorasi paling depan dan lantang untuk masa jabatan Kepala Desa diperpanjang.

Baca Juga: Gubernur Sutarmidji Targetkan Peringkat Pertama Setelah Pemprov Kalbar Berada Urutan Kedua SPBE Se Indonesia

Dengan wajah dan gerakan penuh semangat berharap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)  mengabulkan masa perpanjangan jabatan untuk Kades tersebut.

Pria tersebut menggebu-gebu  dan tentunya dengan wajah tegap ingin DPR RI mengabulkan permohonan perpanjangan jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun.

 

Dikutip dari Tribun Kubu Raya, JH nekat jual sabu karena motif ekonomi, yang dimana sebelumnya proyek dikerjakannya mengalami kegagalan.

Baca Juga: Dipaksa Jadi Operator Judi Online, Pemuda Asal Sintang Jadi Korban TPPO di Kamboja

Sehingga untuk menutupi itu dirinya berjualan Sabu. Bahkan tak tanggung peredaran narkoba yang menjerat dirinya ialah jaringan internasional karena dari Malaysia.

JH ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya pada 9 februari 2023 lalu di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Oknum Kepala Desa berinisial JH itu ditangkap hasil pengembangan dari penangkapan seorang kurir berinisial DM dengan barang bukti 101 gram.

Selain ada ada 3 orang lainnya ditangkap karena sebagai pengedar yakni berinisil RS, AW, dan AD.***

Editor: Syaifullah

Sumber: tribunnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X