• Kamis, 3 November 2022

Harga Cukai Rokok Akan Naik Mulai Tahun Depan, Harapan Menurunnya Keterjangkauan Rokok di Masyarakat

- Kamis, 3 November 2022 | 20:51 WIB
ilustrasi rokok (pixabay-Kimkin)
ilustrasi rokok (pixabay-Kimkin)

KALIMANTAN UPDATE – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyaniu secara resmi akan meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok yang akan naik di tahun 2023 dan 2024 sebesar 10 persen mendatang.

Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau ini berlaku pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), serta Sigaret Kretek Pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Sepertin yang diungkapkan Sri Mulyani dalam rapat bersama Presiden di Istana Kepresidenan Bogor pada Kamis (3/11/2022) mengungkapkan bahwa rata-rata 10 persen akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nantinya akan meningkat sekitar 11,5 persen  hingga 11,75 persen.

Baca Juga: Video Terciduk di Toilet Masjid dan Pembunuhan Berencana Terekam CCTV Viral di Media Sosial

SPM I dan II mengalami kenaikan juga berkisar 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I,II  dan III akan naik menjadi 5 persen.

Sri Mulya juga menambahkan bahwa kenaikan tarif ini tak hanya berlaku untuk CHT saja, melainkan rokok elektrik dan Hasil Pengolahan Hasil Tembakau Lainnya (HPTL).

Ia juga menuturkan alasan kenaikan ini guna mnengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Dan harapan jika kenaikan cukai rokok ini dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di Masyarakat.

Baca Juga: Video Detik Detik Zhico Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Seperti yang diketahui bahwa Rokok merupakan konsumsi kedua terbesar setelah beras ataupun kebutuhan pokok lainnya.

Oleh karena itu untuk mengurangi konsumsi dari Rokok, salah satunya dengan menaikan cukai rokok yang berdampak harga yang juga meningkat.***

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Instagram @infocimahi.co

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X