Kades Jayalaksana Sunat Uang Ganti Rugi Warga, Kerugian Capai Rp866 Juta!
Kalimantan Update – 24 Oktober 2026 | Praktik dugaan korupsi dalam pembebasan lahan proyek Pertamina di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali mencuat. Kades Jayalaksana sunat uang ganti rugi milik warga dari Pertamina, kerugian warga fantastis [titlebase] menjadi sorotan setelah Polda Jawa Barat mengungkap kasus pemotongan dana kompensasi yang merugikan masyarakat hingga Rp866,63 juta. Kepala Desa Jayalaksana berinisial WS, yang menjabat periode 2021-2027, diduga bersama perangkat desa lainnya memanfaatkan proses pembebasan lahan untuk memperkaya diri.
Kasus ini bermula ketika Pertamina EP Zona 7 melakukan pembebasan lahan seluas 25.081 meter persegi untuk proyek pemasangan jalur pipa gas bawah tanah JTB-INT1. Lahan tersebut mencakup 90 bidang tanah milik 75 warga Desa Jayalaksana. Pertamina menetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp385.000 per meter persegi dan mentransfer langsung ke rekening masing-masing warga. Namun, oknum kades diduga memotong dana tersebut dengan dalih biaya pengukuran, pematokan, administrasi surat tanah, hingga pembayaran PBB sebesar Rp35.000 per meter persegi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Ade Mulyana menegaskan bahwa seluruh biaya pengurusan, pematokan, dan pengukuran lahan sebenarnya sudah ditanggung oleh pihak Pertamina. “Padahal seluruh biaya pengurusan, pematokan, dan pengukuran lahan tersebut sepenuhnya sudah ditanggung oleh pihak Pertamina,” kata Ade dalam keterangannya, Jumat (23/10). Akibat pemotongan tersebut, total kerugian warga mencapai Rp866,63 juta. Angka ini tentu sangat fantastis bagi masyarakat desa yang mengandalkan lahan sebagai sumber penghidupan.
Dalam kasus ini, Kades Jayalaksana sunat uang ganti rugi milik warga dari Pertamina, kerugian warga fantastis [titlebase] bukan sekadar isu lokal, tetapi telah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penyidik Polda Jabar masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan perangkat desa lain. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa maupun kuasa hukum tersangka.
Masyarakat Desa Jayalaksana berharap kasus ini diusut tuntas dan uang ganti rugi yang telah dipotong dapat dikembalikan. Mereka juga mendesak transparansi dalam setiap proses pembebasan lahan yang melibatkan pihak ketiga. “Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai kesepakatan awal dengan Pertamina. Jangan ada lagi pemotongan yang tidak jelas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik Kades Jayalaksana sunat uang ganti rugi milik warga dari Pertamina, kerugian warga fantastis [titlebase] menjadi pelajaran berharga bahwa pengawasan terhadap dana kompensasi lahan harus diperketat. Pemerintah daerah dan aparat hukum perlu memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk warga benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Selain itu, peran serta masyarakat dalam mengawasi proses pembebasan lahan sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti dokumen terkait aliran dana. Tersangka WS terancam dijerat dengan pasal korupsi yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Kasus ini juga menjadi atensi khusus bagi Pertamina agar ke depan lebih selektif dalam menyalurkan dana ganti rugi, misalnya dengan melibatkan pihak independen atau menggunakan mekanisme pembayaran langsung tanpa perantara.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku korupsi di tingkat desa. Masyarakat berharap pemerintah desa dapat bekerja secara profesional dan transparan, terutama dalam mengelola dana besar seperti ganti rugi lahan. Kasus Kades Jayalaksana sunat uang ganti rugi milik warga dari Pertamina, kerugian warga fantastis [titlebase] harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan desa di seluruh Indonesia.
Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Syaifullah
Sumber Berita: JPNN.com
