Jambi dalam Sorotan: Dari Pembacokan Penambang Ilegal hingga Blokir Ribuan Sertifikat Tanah Warga
Kalimantan Update – 25 Oktober 2026 | Provinsi Jambi kembali mencuri perhatian publik Tanah Air setelah serangkaian peristiwa menonjol terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Mulai dari penangkapan pelaku pembacokan yang bermula dari protes aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), persoalan pemblokiran ribuan sertifikat tanah warga, hingga upaya menjaga objek vital nasional di sektor migas, semuanya mewarnai dinamika di Jambi. Berbagai kejadian ini menjadi cermin kompleksitas persoalan yang dihadapi daerah tersebut, mulai dari penegakan hukum, tata kelola agraria, hingga ketahanan energi.
Penangkapan Pelaku Pembacokan di Muaro Jambi
Kepolisian Sektor Sekernan berhasil menangkap terduga pelaku pembacokan terhadap seorang pria berinisial MEZ. Peristiwa nahas itu terjadi di depan rumah warga di Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Jumat (9/10/2026). Kapolsek Sekernan AKP Agung Heru Wibowo mengungkapkan bahwa korban langsung melapor ke pihak kepolisian setelah kejadian, sehingga penyelidikan pun bergulir.
Pelaku akhirnya diamankan pada Sabtu (24/10/2026). “Menindaklanjuti informasi keberadaan terduga pelaku, personel Unit Reskrim Polsek Sekernan mendatangi lokasi. Pihak keluarga kemudian menyerahkan terduga pelaku kepada petugas untuk dibawa ke Polsek Sekernan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Agung, Minggu (25/10/2026).
Dari laporan yang diterima kepolisian, kejadian bermula ketika korban mendatangi rumah seorang tokoh masyarakat untuk meminta bantuan menengahi persoalan. Namun, saat berada di lokasi, korban justru diduga diserang oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada jari tangan kiri yang memerlukan tiga jahitan, luka pada jari manis kiri, serta luka lecet pada paha kiri.
Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa korban dan saksi, serta melaksanakan gelar perkara. Tersangka dijerat pasal dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persoalan keributan itu sendiri diketahui berawal dari protes korban terhadap aktivitas PETI yang beroperasi di pinggiran Sungai Batanghari, yang dikhawatirkan merusak Daerah Aliran Sungai.
Blokir Ribuan Sertifikat Tanah Warga
Di sisi lain, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyoroti persoalan ‘zona merah’ di Jambi yang berujung pada pemblokiran 5.506 sertifikat tanah milik masyarakat. Wakil Ketua BAM DPR RI, Taufiq R. Abdullah, menilai persoalan tersebut tidak seharusnya terjadi apabila pengelolaan aset negara dan administrasi pertanahan berjalan dengan baik.
“Kali ini kita melihat ada satu peristiwa yang diakibatkan dari tidak beresnya administrasi dan pengelolaan aset negara,” ujarnya usai Kunjungan Kerja BAM DPR RI di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026). Menurutnya, pemblokiran dilakukan tanpa kajian, identifikasi, validasi data, maupun pemeriksaan lapangan menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Persoalan muncul ketika sebagian lahan diklaim sebagai aset negara eks Pertamina, sementara di atas lahan tersebut terdapat sertifikat tanah atas nama masyarakat. Taufiq menyayangkan blokir yang telah berlangsung lama tanpa diketahui pemilik sertifikat. “Pengelolaan tata kelola agraria yang semacam ini, administrasi pertanahan yang semacam ini sungguh sangat memprihatinkan. Karena ini sangat merugikan bagi masyarakat,” tegasnya.
Mengajak Warga Jaga Objek Vital Migas
Menanggapi berkembangnya aspirasi masyarakat terkait tumpang-tindih data aset Barang Milik Negara dan sertifikat tanah warga di Kota Jambi, SKK Migas bersama Pertamina EP Jambi mengajak seluruh elemen masyarakat turut menjaga objek vital nasional. Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan, Bambang Dwi Djanuarto, menegaskan bahwa menjaga keamanan dan kelancaran operasi hulu migas merupakan bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional.
“Operasi migas di Jambi bukan semata-mata untuk kepentingan perusahaan, melainkan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan energi masyarakat dan negara,” ujar Bambang. Ia memahami bahwa persoalan pertanahan merupakan hal penting bagi masyarakat karena berkaitan dengan kepastian hukum dan hak atas tanah.
Gambaran Ketenagakerjaan di Jambi
Di tengah berbagai persoalan tersebut, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kondisi pasar kerja di Jambi yang relatif terkendali. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Jambi pada 2025 tercatat sebesar 4,26%, lebih rendah dibandingkan TPT nasional yang berada di angka 4,85%. Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi wilayah dengan TPT terendah, yakni hanya 2%, disusul Kabupaten Tebo sebesar 2,21%, Kabupaten Kerinci 2,39%, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat 3,12%.
Selain itu, penegakan hukum di Kota Jambi juga membuahkan hasil. Seorang perampok pedagang telur di Pasar Angso Duo yang buron selama dua tahun akhirnya ditangkap. Tersangka berinisial S diamankan setelah menjalani rehabilitasi di BNNP Jambi. Perampokan yang terjadi pada 13 Desember 2024 itu mengakibatkan korban kehilangan uang Rp31 juta dan mengalami luka tusuk.
Kesimpulan
Rangkaian peristiwa yang terjadi di Jambi menggambarkan bahwa persoalan daerah tidak berdiri sendiri. Penegakan hukum atas konflik PETI, pembenahan tata kelola agraria, dan kolaborasi menjaga objek vital nasional harus berjalan seiring demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa perbaikan menyeluruh, potensi konflik serupa berisiko terus berulang di masa mendatang.
