Trial by Press Mengintai: Kasus Febrie Adriansyah Diuji Antara Dakwaan Rp3,2 Miliar dan Asas Praduga Tak Bersalah
Kalimantan Update – 28 Oktober 2026 | JAKARTA — Sorotan publik terhadap kasus Febrie Adriansyah kian memanas setelah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Dalam kasus Febrie Adriansyah yang menjeratnya sebagai terdakwa dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Majelis Hakim memutuskan perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Namun, di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul kekhawatiran serius terhadap fenomena trial by press atau penghakiman melalui pemberitaan media.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad, menyoroti bahwa pemberitaan masif mengenai kasus Febrie Adriansyah berpotensi membentuk opini publik sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Menurutnya, media harus menjaga keseimbangan dengan tidak hanya mengutip dakwaan jaksa, tetapi juga memberikan ruang bagi eksepsi atau pembelaan terdakwa. “Jika terjadi pemberitaan yang masif, maka harus melihat juga sisi lain. Tidak saja yang diberitakan dakwaan dari jaksa, tetapi eksepsi dari terdakwa juga diberitakan. Sehingga kemudian menjadi fair, menjadi adil, menjadi seimbang,” kata Suparji di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan bahwa trial by press bukanlah mekanisme yang dikenal dalam hukum acara pidana. Istilah itu menggambarkan situasi ketika seseorang seolah-olah telah dinyatakan bersalah oleh opini publik sebelum proses peradilan selesai. Suparji juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan. Status terdakwa tidak serta-merta berarti terbukti bersalah. Media diminta berhati-hati dalam memilih diksi, menyusun judul, dan menempatkan informasi agar tidak menggiring masyarakat pada kesimpulan yang mendahului putusan hakim.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan setebal 106 halaman yang menyebut nama PT Sinarmas Agro terseret dalam kasus Febrie Adriansyah. Jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang dari perusahaan tersebut senilai total Rp3,2 miliar selama 2023–2024. Rinciannya, Rp2,4 miliar pada 2023 melalui dua transaksi dan Rp800 juta pada 2024 melalui dua transaksi. Penerimaan itu dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015–2021 dan 2015–2022.
“Dari PT Sinarmas Agro sebanyak dua kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.400.000.000 terkait dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Sawit oleh BPDPKS tahun 2015-2021,” ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, untuk periode 2015–2022, jaksa menyebut penerimaan Rp800 juta dari PT Sinarmas Agro. Total dugaan penerimaan mencapai Rp3,2 miliar.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan eksepsi yang menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur karena tidak menguraikan perbuatan pribadi terdakwa secara jelas. Mereka juga mempertanyakan mengapa Ferry Yanto Hongkiriwang, perantara pemerasan Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dalam eksepsinya, Febrie menegaskan bahwa perbuatan yang didakwakan berawal dari pertemuan antara Ferry dan Tan Kian, di mana Ferry disebut menyampaikan ancaman penetapan status tersangka dan meminta uang SGD 5 juta atau sekitar Rp55 miliar.
Majelis Hakim yang diketuai Akhmad Fijarsyah Joko Sutrisno memutuskan bahwa eksepsi tidak ditolak sepenuhnya saat ini, melainkan akan diputus bersamaan dengan putusan akhir. Keputusan ini berdasarkan Pasal 206 Ayat 3 KUHAP baru yang menyebutkan hasil eksepsi dapat diputuskan setelah selesainya tahap pemeriksaan pokok perkara. Hakim menegaskan tidak menemukan cacat hukum yang dapat menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum. “Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa dan advokat terdakwa akan diputus bersama putusan akhir serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Hakim Akhmad Fijarsyah.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka sudah diuji di tahap praperadilan dan soal keberatan penyitaan akan menjadi pertimbangan majelis hakim apakah ada kaitannya dengan perkara terdakwa atau tidak. Sebelumnya, penyidik menyita 74 kilogram emas dan uang tunai pecahan valuta asing bernilai ratusan miliar dari rumah eks Jampidsus Febrie di Sentul, Bogor. Seluruh aset sitaan telah diverifikasi keasliannya dan resmi diserahkan ke pengadilan.
Kasus Febrie Adriansyah menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah dan keseimbangan pemberitaan harus tetap dijaga. Media memiliki peran penting untuk tidak menjadi alat penghakiman sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Publik pun diimbangi untuk menyimak perkembangan kasus Febrie Adriansyah secara utuh, bukan hanya dari satu sisi dakwaan. Dengan demikian, keadilan substantif dapat terwujud tanpa mengorbankan hak-hak terdakwa dalam proses peradilan yang sedang berlangsung.
