Sunggono Pimpin KORPRI Kukar 2026-2031, Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan ASN
Kalimantan Update – 29 Oktober 2026 | Kabar penting datang dari Tenggarong. Sunggono Pimpin KORPRI Kukar 2026-2031 Fokus pada Perlindungan dan Kesejahteraan ASN setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara itu resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kukar. Pengukuhan berlangsung di Ruang Martadipura, Lantai I Kantor Bappeda Kukar, Tenggarong, Kamis (29/10/2026), dan diharapkan menjadi titik balik penguatan peran organisasi bagi seluruh aparatur sipil negara di daerah tersebut.
Prosesi pengukuhan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. Penandatanganan berita acara serta penyerahan bendera organisasi menandai dimulainya masa bakti kepengurusan baru. Agenda tersebut juga dirangkai dengan pergantian antarwaktu Pengurus Daerah Badan Pembina Olahraga KORPRI Kukar periode 2023-2028 yang sebelumnya dipimpin Aji Ali Husni.
Bukan Sekadar Seremonial
Dalam arahannya, Sunggono menegaskan bahwa keberadaan KORPRI tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, peringatan hari besar, maupun aktivitas olahraga. Organisasi ini, menurutnya, harus tampil sebagai wadah aspirasi, pengembangan kemampuan, serta pendampingan bagi ASN. Pesan tersebut menjadi roh dari kepemimpinan yang mengusung tema Sunggono Pimpin KORPRI Kukar 2026-2031 Fokus pada Perlindungan dan Kesejahteraan ASN.
Ia meminta jajaran pengurus membangun komunikasi yang lebih efektif dengan unit KORPRI di seluruh perangkat daerah. Penyusunan agenda organisasi pun perlu didasarkan pada kebutuhan anggota, memiliki sasaran yang jelas, dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Dengan begitu, KORPRI benar-benar hadir dalam kehidupan anggota sehari-hari sebagai tempat menyampaikan aspirasi, memperoleh pendampingan, dan mengembangkan potensi.
Perlindungan Hukum yang Berkeadilan
Salah satu sorotan utama kepengurusan baru adalah aspek perlindungan anggota, terutama ketika ASN menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas kedinasan. Sunggono menilai organisasi perlu memperkuat konsultasi dan pendampingan melalui tenaga hukum yang kompeten, termasuk kemungkinan mengembangkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pendampingan tersebut harus tetap menempatkan aturan sebagai landasan utama. ASN yang menjalankan pekerjaan sesuai kewenangan dan prosedur berhak mendapatkan bantuan yang memadai, sedangkan dugaan pelanggaran harus diproses secara objektif dan adil. Perlindungan hukum, tegasnya, bukan berarti memberikan kekebalan atau membenarkan pelanggaran.
Komitmen tersebut memperlihatkan bahwa Sunggono Pimpin KORPRI Kukar 2026-2031 Fokus pada Perlindungan dan Kesejahteraan ASN tidak sekadar jargon, melainkan arah kerja yang terukur dan berpijak pada regulasi.
Memetakan Kebutuhan Kesejahteraan Anggota
Di bidang kesejahteraan, pengurus diminta memetakan persoalan yang dihadapi anggota agar bantuan yang disiapkan tepat sasaran. Sejumlah bidang yang menjadi perhatian meliputi bantuan sosial bagi pegawai yang tertimpa musibah, fasilitasi pendidikan, pengembangan koperasi, serta akses terhadap hunian yang layak.
- Bantuan sosial bagi pegawai yang tertimpa musibah.
- Fasilitasi pendidikan bagi anggota dan keluarganya.
- Pengembangan koperasi sebagai penguatan ekonomi pegawai.
- Akses terhadap hunian yang layak.
Pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kemampuan organisasi dan peraturan yang berlaku. Sunggono mengingatkan agar semangat solidaritas tidak berubah menjadi beban yang tidak seimbang bagi anggota. Pendekatan ini dinilai penting supaya program kesejahteraan berjalan berkelanjutan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Penghargaan Berbasis Kinerja
Selain kesejahteraan, penghargaan terhadap kinerja ASN menjadi perhatian dalam kepengurusan mendatang. Apresiasi dapat diberikan kepada pegawai yang memiliki integritas, menghasilkan inovasi bermanfaat, memberikan pelayanan berkualitas, maupun aktif dalam kegiatan sosial. Sunggono mengusulkan agar program penghargaan KORPRI Kukar diselaraskan dengan Dedikasi Kukar Idaman Terbaik.
Penilaian perlu menggunakan indikator yang terukur dan terbuka sehingga penghargaan diberikan berdasarkan prestasi serta kontribusi nyata, bukan semata-mata kedudukan atau golongan. Langkah ini diharapkan mendorong budaya kerja yang sehat dan memotivasi ASN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan organisasi harus dikelola secara transparan dan akuntabel. KORPRI pun diminta tetap menjaga netralitas ASN serta menjunjung tinggi kode etik dan nilai dasar profesi. Dengan tata kelola yang baik, kepercayaan anggota terhadap organisasi akan tumbuh dan menguat.
Harapan Baru bagi ASN Kukar
Pengukuhan kepengurusan baru menjadi momentum penting bagi KORPRI Kukar untuk menata diri dan memperkuat perannya. Dukungan dari KORPRI Provinsi Kalimantan Timur, sebagaimana disampaikan Sri Wahyuni, diharapkan mempercepat sinergi antara pengurus daerah dan unit-unit di perangkat daerah. Kolaborasi ini krusial agar berbagai program perlindungan dan kesejahteraan dapat dirasakan langsung oleh ASN di lapangan.
Dengan komitmen yang ditegaskan dalam berbagai kesempatan, Sunggono Pimpin KORPRI Kukar 2026-2031 Fokus pada Perlindungan dan Kesejahteraan ASN menjadi penanda arah baru organisasi. Publik menantikan realisasi program yang berpihak pada anggota, mulai dari pendampingan hukum yang adil hingga kesejahteraan yang tepat sasaran. Jika seluruh agenda dijalankan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, KORPRI Kukar berpeluang besar menjadi organisasi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh setiap ASN sekaligus berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kutai Kartanegara.
Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Tri Widodo
Sumber Berita: UpdateKaltim.com
