Kapolri Suyudi Tegaskan Integritas di Tengah Sorotan Rangkap Jabatan dan Komitmen Pelayanan Humanis
Kalimantan Update – 30 Oktober 2026 | Jakarta — Kapolri Suyudi Ario Seto kembali menegaskan bahwa integritas dan kejujuran merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Suyudi saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), Jakarta, Jumat (30/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa kecerdasan dan kemampuan profesional saja tidak cukup tanpa dibarengi kejujuran, kepatuhan terhadap hukum, serta komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita tidak hanya butuh orang pintar. Kita butuh orang yang punya integritas,” tegas Kapolri Suyudi di hadapan para calon pemimpin tersebut. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak bisa dibangun hanya melalui kemampuan teknis personel. Setiap anggota harus menunjukkan perilaku yang mencerminkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Kapolri Suyudi juga meminta para calon pemimpin agar berani menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota, tanpa berusaha melindungi atau menutup-nutupi penyimpangan.
Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran dapat merusak kredibilitas organisasi dan menghambat upaya penegakan hukum. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius adalah keterlibatan oknum anggota dalam jaringan peredaran narkotika. Oleh karena itu, pengawasan internal dan ketegasan pimpinan menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh personel bekerja sesuai aturan serta tidak menyalahgunakan kewenangan. Kapolri Suyudi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi etika kepolisian.
Ia juga mengingatkan agar anggota tidak menggunakan pendekatan kasar, membentak, ataupun melakukan intimidasi terhadap masyarakat ketika menangani suatu perkara. Selain menjaga sikap dalam berinteraksi, personel kepolisian wajib memperhatikan perlindungan data pribadi serta menghormati hak tersangka, saksi, dan korban. “Kepercayaan itu harus dibangun melalui kinerja nyata, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, pelayanan yang mudah diakses, serta respons yang cepat terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, komitmen Kapolri Suyudi untuk menghilangkan praktik “no viral no justice” mulai diwujudkan dengan memberikan akses pribadi nomor kontak (handphone) Kapolda dan Kapolres kepada masyarakat. Langkah ini diapresiasi oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa langkah tersebut akan membuka akses komunikasi langsung antara masyarakat dengan pimpinan Polri wilayah. “Harapannya, kualitas layanan akan lebih baik dan dapat dipantau serta dipertanggungjawabkan oleh pimpinan di tingkat wilayah secara langsung,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2026).
IPW menilai pengaduan langsung ke Kapolda dan Kapolres akan menjaga dan bahkan menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri karena pelayanan publik berjalan tanpa berbelit-belit dan tanpa pungutan liar. Sugeng juga mendorong Kapolri Suyudi mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan Kapolda dan Kapolres memberikan nomor kontaknya sebagai prinsip utama pelayanan publik. Menurutnya, sudah tidak jamannya Kapolda dan Kapolres menutup diri dengan alasan keamanan. Kapolri Suyudi dinilai bertekad membawa Polri yang transparan, akuntabel, humanis, serta melakukan pemberantasan pungli di setiap lini pelayanan seperti SPKT, SIM, SKCK, dan Samsat.
Dalam aspek pengamanan demonstrasi, Kapolri Suyudi juga menginstruksikan jajaran kepolisian untuk mengawal aksi unjuk rasa secara humanis dengan mengutamakan langkah-langkah preventif. Ia mengimbau masyarakat agar menyampaikan pendapat di muka umum secara tertib dan tidak melakukan tindakan anarkistis. Imbauan ini sejalan dengan tagline “Polisi Bersama Masyarakat” yang menekankan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman kepada seluruh lapisan masyarakat.
Namun, di tengah berbagai komitmen tersebut, Kapolri Suyudi tengah menjadi sorotan terkait rangkap jabatannya sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) menyoroti bahwa Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kapolri dan Kepala BNN sejak Oktober 2026. Rangkap jabatan tersebut dinilai melanggar Pasal 69 UU Narkotika yang melarang Kepala BNN merangkap jabatan struktural lain. Perwakilan JRKN, Albert Wirya, menyatakan bahwa situasi ini belum pernah terjadi dalam tradisi pergantian Kepala BNN dan memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, tata kelola kelembagaan, serta efektivitas pelaksanaan mandat BNN.
Suyudi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala BNN sejak 25 Agustus 2025. Dalam konferensi pers pengungkapan kasus 1,16 ton narkotika cair di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumatera Utara, 23 Oktober 2026, ia menyatakan masih menjalankan kedua jabatan tersebut. JRKN menilai persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai persoalan administratif semata, melainkan perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip akuntabilitas kelembagaan. Mereka juga mendorong evaluasi total arah kebijakan narkotika Indonesia yang selama ini terlalu menitikberatkan penegakan hukum dan penghukuman.
Pengamat menilai langkah Kapolri Suyudi dalam memperkuat integritas dan pelayanan humanis merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik. Namun, persoalan rangkap jabatan perlu segera diselesaikan agar tidak mengganggu akuntabilitas kelembagaan dan memicu benturan kepentingan dalam penegakan hukum. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan efektif.
Dengan berbagai tantangan yang ada, Kapolri Suyudi dihadapkan pada ujian untuk membuktikan komitmennya. Keberhasilan Polri tidak cukup dinilai dari jumlah operasi atau penangkapan, tetapi juga dari kualitas pelayanan, kepastian penanganan perkara, pemulihan hak korban, dan meningkatnya rasa aman masyarakat. Sinergi antara integritas internal, pengawasan eksternal, dan kepatuhan hukum akan menentukan arah reformasi institusi kepolisian ke depan.
