Gugatan Ijazah Gibran Berakhir di MA: Surat Penyetaraan SMA Dinyatakan Batal Demi Hukum, Parpol Bereaksi
Kalimantan Update – 01 November 2026 | JAKARTA – Perjalanan panjang gugatan ijazah Gibran akhirnya menemui babak baru yang menentukan. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi yang diajukan advokat H.M. Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (SK) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang diketok pada Jumat, 30 Oktober 2026 itu menyatakan dokumen administratif yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024 tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Gugatan ijazah Gibran pun kini menjadi sorotan nasional karena dampaknya yang luas, tidak hanya pada ranah hukum tetapi juga politik.
Majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto membatalkan putusan judex facti dan langsung mengadili sendiri perkara tersebut. “Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs resmi MA. Selain menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah, MA juga memerintahkan pemusnahan surat tersebut.
Kronologi Perjalanan Hukum yang Berliku
Perkara ini bukanlah sengketa yang tiba-tiba muncul. Gugatan ijazah Gibran telah melewati sejumlah tahapan peradilan sejak 2025. Berikut rangkaian perjalanannya:
- Agustus 2025: Subhan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
- Desember 2025: PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara dan mengabulkan eksepsi para tergugat. “Setelah saya cek, di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto.
- Mei 2026: Gugatan dilanjutkan ke PTUN Jakarta terhadap Kemendikdasmen, namun majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
- 12 Agustus 2026: PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta pada tingkat banding.
- 6 Oktober 2026: MK menyatakan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Subhan bersama Denny Indrayana dan pemohon lainnya tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
- 30 Oktober 2026: MA mengabulkan kasasi Subhan dan menyatakan surat penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah.
Selain perkara Subhan, gugatan ijazah Gibran juga sempat bergulir melalui PT Mercy Toga Kirana di PTUN Jakarta yang meminta pembatalan surat penyetaraan pendidikan. Namun, penggugat mencabut gugatannya ketika persidangan masih berjalan karena menilai Kemendikdasmen selaku tergugat tidak menunjukkan dokumen yang diminta.
Akar Persoalan: Pendidikan Gibran di Singapura dan Australia
Polemik bermula dari perdebatan mengenai riwayat pendidikan menengah Gibran yang ditempuh di luar negeri. Berdasarkan data pencalonan, Gibran menempuh pendidikan di SMP Negeri 1 Surakarta sebelum melanjutkan ke Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004. Ia kemudian tercatat melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004–2007, lalu menempuh pendidikan lanjutan di Management Development Institute of Singapore (MDIS). Perbedaan sistem pendidikan luar negeri dengan Indonesia menjadi salah satu sumber perdebatan, terutama soal kesetaraan jenjang dengan SMA atau sederajat. Dalam pertimbangan hukumnya, MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA, dan menyebut dokumen yang ditunjukkan berupa bukti kehadiran (certificate of attendance).
Respons Parpol: dari Sikap Hormat hingga Dorongan Evaluasi
Putusan MA memicu gelombang tanggapan dari partai politik utama. Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menyatakan pihaknya menghormati penuh independensi lembaga peradilan, namun mendorong Kemendikdasmen dan KPU segera memberikan kejelasan informasi kepada publik. “Kami menyarankan instansi terkait maupun otoritas berwenang dapat menyampaikan keterbukaan informasi mengenai langkah tindak lanjut pasca-putusan ini, termasuk dampaknya terhadap berkas administrasi pencalonan pada masa lalu,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan yuridis ini makin memperkuat indikasi tidak terpenuhinya kriteria konstitusional dalam proses pencalonan wakil presiden. PDIP juga menyoroti meningkatnya tuntutan publik yang menghendaki Gibran menanggalkan jabatannya. Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai putusan MA melengkapi pertimbangan hukum MK sebelumnya dan menjadi dasar substansial bagi langkah politik ke depan. “Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum,” kata Khozin.
Dampak ke Prabowo dan Wacana Pemakzulan
Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, menilai kontroversi ini berpotensi merembet ke Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, para penggugat ijazah Gibran berpotensi turut mempersoalkan posisi Prabowo karena keduanya satu paket dalam pemilu. “Kalau kita baca aturan, kalau ada masalah berkaitan wapres, maka presiden boleh mengajukan pengganti wapres. Artinya dalam kasus ini dua-duanya tidak bisa ditarik satu tarikan napas, meskipun indikasi politiknya itu bisa juga merembes ke presiden terpilih,” ujarnya dalam program Kompas Petang.
Meski demikian, penting dicatat bahwa pembatalan dokumen administrasi pendidikan tidak serta-merta berarti Gibran kehilangan jabatannya sebagai Wakil Presiden. Terdapat perbedaan mendasar antara pembatalan dokumen administrasi dengan mekanisme pemberhentian pejabat negara yang diatur dalam konstitusi. Proses pemakzulan memerlukan langkah politik melalui DPR dan mekanisme peradilan khusus yang tidak bisa disamakan dengan cacat administrasi semata.
Dengan putusan MA ini, gugatan ijazah Gibran memasuki fase baru yang menuntut kejelasan dari pemerintah dan penyelenggara pemilu. Publik kini menantikan langkah tindak lanjut dari Kemendikdasmen dan KPU, sekaligus mencermati bagaimana DPR merespons putusan tersebut melalui dasar pertimbangan hukum MK dan MA. Polemik yang telah bergulir sejak 2025 ini menjadi pengingat bahwa integritas dokumen pencalonan pejabat publik adalah persoalan serius yang harus diselesaikan secara transparan dan sesuai koridor hukum.
Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Syaifullah
Sumber Berita: MemoIndonesia.co.id, Cyrustimes.com, Akurat.co, KompasTV, Ulasan.co
