Kalimantan Update – 05 November 2026 | Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menerapkan kebijakan penanganan berjenjang terhadap pelaku penangkapan ikan ilegal. Langkah ini menegaskan komitmen DKP Kukar Terapkan Penindakan Bertahap bagi Pelaku Illegal Fishing dengan mengedepankan pembinaan sebelum menempuh jalur hukum. Kepala DKP Kukar, Muslik, menjelaskan bahwa pendekatan tersebut mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan.
“Pembinaan, terkadang alatnya juga disita. Namun, kalau pelanggaran diulangi, penanganannya bisa ditingkatkan,” tegas Muslik di Tenggarong, Rabu (4/11/2026). Ia menuturkan, tidak semua pelanggaran langsung diproses secara pidana. Untuk kasus tertentu, petugas terlebih dahulu memberikan edukasi agar nelayan memahami aturan penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Meski demikian, kebijakan DKP Kukar Terapkan Penindakan Bertahap bagi Pelaku Illegal Fishing bukan berarti pelaku dibiarkan bebas. Jika pelanggaran terulang, sanksi akan ditingkatkan sesuai ketentuan berlaku, mulai dari penyitaan alat hingga proses hukum lebih lanjut. Pendekatan ini diharapkan menciptakan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran nelayan.
Alat Tangkap Ilegal yang Jadi Sasaran
DKP Kukar menyoroti beberapa praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem, di antaranya penggunaan alat setrum, sawaran, dan jaring trawl. Peralatan tersebut dinilai tidak selektif karena menangkap ikan dalam berbagai ukuran dan menguasai wilayah penangkapan secara masif.
Salah satu temuan mencolok adalah pemasangan sawaran di kawasan danau dengan panjang mencapai lima kilometer. Penggunaan mata jaring berukuran kecil juga menyebabkan ikan yang belum layak tangkap ikut terjaring. “Selain itu, penggunaan setrum kerap ditemukan di kawasan perairan wilayah hulu, terutama ketika permukaan air mulai surut. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku karena ikan lebih mudah ditemukan di lokasi perairan yang menyempit,” imbuh Muslik.
Untuk menindak praktik tersebut, DKP Kukar mengerahkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang bertugas pada bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Patroli juga melibatkan aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian, guna mendukung kegiatan pengawasan dan penanganan pelanggaran.
Sinergi Patroli dan Peran Masyarakat
Muslik mengakui intensitas patroli pengawasan saat ini mengalami penurunan. Karena itu, pihaknya mengandalkan laporan masyarakat untuk mendeteksi aktivitas penangkapan ikan yang melanggar ketentuan. “Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui patroli mandiri. Tim kami juga melaksanakan patroli gabungan dengan pemerintah provinsi, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL), TNI Angkatan Laut, serta unsur kewilayahan seperti Koramil,” sebutnya.
Masyarakat, termasuk kelompok yang dibentuk untuk membantu pengawasan, dapat menyampaikan informasi jika menemukan praktik penggunaan alat tangkap terlarang. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun langsung ke lokasi, terutama ketika intensitas pelanggaran meningkat. Strategi ini menjadi bagian penting dari implementasi DKP Kukar Terapkan Penindakan Bertahap bagi Pelaku Illegal Fishing yang partisipatif.
Selain penindakan, DKP Kukar gencar melakukan sosialisasi kepada nelayan melalui pertemuan langsung. Materi yang disampaikan meliputi undang-undang dan peraturan daerah mengenai larangan penggunaan alat tangkap tertentu. “Kami juga menjelaskan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan. Itu yang biasanya kami sampaikan,” pungkasnya.
Langkah Bertahap demi Keberlanjutan
Penerapan sanksi bertahap menjadi ciri khas kebijakan DKP Kukar Terapkan Penindakan Bertahap bagi Pelaku Illegal Fishing. Pendekatan ini dinilai lebih humanis namun tetap tegas, karena menggabungkan edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum. Dengan begitu, nelayan diharapkan beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan tanpa rasa takut yang berlebihan.
Ke depan, DKP Kukar berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan. Langkah ini sejalan dengan upaya menjaga kelestarian ekosistem perairan Kutai Kartanegara, terutama di kawasan danau dan sungai yang menjadi habitat ikan endemik. Melalui kebijakan DKP Kukar Terapkan Penindakan Bertahap bagi Pelaku Illegal Fishing, diharapkan praktik penangkapan ikan ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Sebagai penutup, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada kesadaran kolektif nelayan dan masyarakat. Dengan sinergi yang kuat, sumber daya perikanan Kukar dapat terus lestari dan memberikan manfaat ekonomi bagi generasi mendatang.
