Pemkab Kukar Tahun 2025 Cabut Delapan Izin Perusahaan Perkebunan Sawit, Ini Pemicunya
Kalimantan Update – 05 November 2026 | Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam penataan sektor perkebunan. Sepanjang tahun berjalan, Pemkab Kukar Tahun 2025 Cabut Delapan Izin Perusahaan Perkebunan Sawit karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban membangun perkebunan sebagaimana mestinya. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi perusahaan yang mengabaikan aturan, khususnya terkait pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar melalui Sekretaris Disbun, Samsiar, mengungkapkan bahwa delapan perusahaan yang dicabut izinnya tersebar di sejumlah wilayah. Wilayah tersebut meliputi Tabang, Kembang Janggut, Kota Bangun, Marangkayu, Muara Badak, hingga Tenggarong. Sebaran lokasi ini menunjukkan bahwa persoalan pemenuhan kewajiban perkebunan tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan cukup merata di beberapa kecamatan di Kukar.
Landasan Hukum yang Jelas
Kewajiban membangun kebun plasma memiliki dasar hukum yang kuat. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, khususnya Pasal 25, ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen maupun kewajiban pelaporannya dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut tidak main-main. Mulai dari denda, penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan, hingga pencabutan perizinan berusaha perkebunan. Aturan ini menjadi pijakan bagi Pemkab Kukar dalam menindak perusahaan yang lalai. Selain itu, perusahaan perkebunan juga diwajibkan menunjukkan perkembangan pembangunan kebun minimal 60 persen setelah tiga tahun memperoleh izin, disertai pemenuhan berbagai persyaratan perizinan dan kewajiban lainnya.
Meski demikian, Samsiar menegaskan bahwa perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya tidak langsung dikenai pencabutan izin. Pemerintah terlebih dahulu melakukan pemanggilan dan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki kekurangannya. Proses ini merupakan bagian dari pendekatan pembinaan sebelum sanksi terberat dijatuhkan.
Tahapan Peringatan yang Berjenjang
Prosedur penegakan aturan dilakukan secara bertahap dan terukur. Berikut tahapan yang diterapkan Disbun Kukar sebelum merekomendasikan pencabutan izin:
- Pemanggilan perusahaan untuk memperbaiki kekurangan.
- Penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1) apabila tidak ada realisasi.
- Jeda empat bulan sebelum Surat Peringatan Kedua (SP2).
- Jeda empat bulan berikutnya sebelum Surat Peringatan Ketiga (SP3).
- Pemberian waktu tambahan empat bulan setelah SP3 untuk memenuhi kewajiban.
- Rekomendasi pencabutan izin apabila tetap tidak menunjukkan perkembangan.
“Kalau setelah dipanggil tidak ada realisasi, baru kita masukkan peringatan pertama. Dari SP1 ke SP2 diberikan waktu empat bulan, kemudian dari SP2 ke SP3 juga empat bulan,” jelas Samsiar.
Setelah peringatan ketiga, perusahaan kembali diberikan waktu empat bulan untuk memenuhi kewajibannya. Apabila tetap tidak menunjukkan perkembangan, Disbun akan menyampaikan rekomendasi pencabutan izin. Saat ini, Disbun Kukar masih melakukan evaluasi dan monitoring terhadap sejumlah perusahaan perkebunan yang ada di wilayahnya.
“Kami memastikan belum ada perusahaan yang menerima peringatan ketiga sebagai tahapan akhir sebelum rekomendasi pencabutan izin untuk tahun ini,” tutupnya.
Dampak dan Harapan ke Depan
Langkah Pemkab Kukar Tahun 2025 Cabut Delapan Izin Perusahaan Perkebunan Sawit ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain. Penegakan aturan dinilai penting agar pembangunan sektor perkebunan tetap selaras dengan kepentingan masyarakat. Keberadaan kebun plasma bukan sekadar formalitas, melainkan wujud tanggung jawab sosial perusahaan terhadap warga di sekitar area perkebunan.
Dengan pencabutan izin ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perkebunan yang berkelanjutan. Perusahaan yang patuh tentu akan mendapatkan kepastian usaha, sementara yang lalai harus menerima konsekuensi hukum. Ke depan, pengawasan dan evaluasi berkala akan terus dilakukan agar persoalan serupa tidak terulang.
Sebagai penutup, kebijakan Pemkab Kukar Tahun 2025 Cabut Delapan Izin Perusahaan Perkebunan Sawit mencerminkan upaya serius dalam menegakkan regulasi perkebunan. Penegakan aturan yang konsisten diharapkan mampu mendorong iklim investasi yang sehat, sekaligus memastikan manfaat ekonomi perkebunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kukar secara adil dan merata.
Penulis: Rudi Hamdani | Editor: Tri Widodo | Sumber: UpdateKaltim.com
