BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Rentan, Bupati Nias Barat hingga Pemkot Manado Kompak Perkuat Sinergi
Kalimantan Update – 09 Oktober 2026 | JAKARTA — Langkah penguatan perlindungan sosial bagi pekerja terus bergulir di berbagai daerah di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan bersama sejumlah pemerintah daerah menandatangani komitmen baru untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari pekerja formal, pekerja mandiri, hingga kelompok pekerja rentan. Kolaborasi ini menjadi kunci agar semakin banyak pekerja bekerja dengan rasa aman dan terlindungi dari berbagai risiko sosial maupun risiko kerja.
Di Kabupaten Nias Barat, momen ulang tahun ke-48 Bupati Eliyunus Waruwu menjadi titik penting penguatan komitmen perlindungan pekerja. Pemerintah Kabupaten Nias Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kepulauan Nias. Bupati menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah memastikan pekerja rentan mendapat perlindungan ketika menghadapi risiko sosial maupun risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
“Bagi kami, perlindungan pekerja adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah. Kerja sama ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi pekerja yang selama ini rentan terhadap berbagai risiko,” tegas Bupati Eliyunus.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Husaini, mengapresiasi komitmen tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja di Nias Barat dapat bekerja dengan aman.
Manado Perkuat UCJ, 27.507 Pekerja Rentan Terlindungi
Di sisi lain, Pemerintah Kota Manado terus memperkuat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) bagi pekerja mandiri dan pekerja rentan. Tercatat sebanyak 27.507 pekerja rentan di Kota Manado telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Capaian ini dibahas dalam audiensi BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Manado yang dihadiri jajaran Dewan Pengawas hingga Wali Kota Manado Andrei Angouw.
Salah satu inovasi yang menjadi perhatian adalah pembentukan Agen PERISAI di setiap kelurahan. Agen ini diharapkan menjadi akses layanan yang lebih dekat bagi masyarakat dalam memperoleh edukasi manfaat program, pendaftaran kepesertaan, hingga pembayaran iuran.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono Saragih menyatakan perlindungan jaminan sosial harus semakin dekat dengan masyarakat, terutama pekerja mandiri dan pekerja rentan. “Inovasi melalui Agen PERISAI di setiap kelurahan menjadi langkah penting untuk mendekatkan akses perlindungan kepada pekerja. Kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas perlindungan,” ujar Sumarjono.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado Theresia Wahyu Dianti menambahkan, capaian 27.507 pekerja rentan bukan sekadar angka. Di dalamnya terdapat pekerja dan keluarga yang kini memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko.
Perlindungan Kader Dasawisma dan Pekerja BPU
Di Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mampang mendorong keberlanjutan perlindungan Kader Dasawisma melalui sosialisasi pembayaran iuran menggunakan Standing Instruction (SI) Bank Jakarta. Kegiatan ini menyasar Kader Dasawisma di Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari upaya menjaga kepesertaan aktif pekerja pada segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Noviana Kartika Setyaningtyas mengatakan penerapan Standing Instruction mempermudah peserta memenuhi kewajiban pembayaran iuran secara rutin. “Kami mendorong Kader Dasawisma memanfaatkan Standing Instruction sebagai salah satu cara untuk membuat pembayaran iuran lebih mudah, tertib, dan berkelanjutan,” kata Noviana.
Hak Pekerja Kena PHK: JHT, JKP, dan Pesangon
Di tengah penguatan perlindungan, pemahaman pekerja mengenai hak saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga penting. Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai saat peserta pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun PHK. Peserta yang terkena PHK dapat memperoleh JHT secara sekaligus, dengan besaran bergantung pada saldo masing-masing peserta.
Selain JHT, terdapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Uang tunai diberikan sebesar 60 persen dari upah setiap bulan selama paling lama enam bulan, dengan batas upah yang diperhitungkan maksimal Rp 5 juta. Sementara itu, pesangon merupakan hak pekerja yang pembayarannya menjadi kewajiban pengusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
| Program | Manfaat | Penanggung Jawab |
|---|---|---|
| JHT | Uang tunai saat pensiun, cacat total, meninggal, atau berhenti bekerja | BPJS Ketenagakerjaan |
| JKP | Uang tunai 60% upah maksimal 6 bulan, informasi kerja, pelatihan | BPJS Ketenagakerjaan |
| Pesangon | Uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja | Pengusaha |
Penindakan Korupsi Klaim Fiktif JKK
Di sisi penegakan hukum, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga hingga tujuh tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan periode 2014–2024. Terdakwa Renu Arinta Shani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, dijatuhi hukuman paling berat tujuh tahun penjara. Dua mantan staf verifikasi klaim, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho, masing-masing divonis empat tahun dan tiga tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dikenai denda Rp500 juta hingga Rp600 juta yang wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa penguatan perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan berjalan seiring dengan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan program. Kolaborasi pemerintah daerah, inovasi layanan seperti Agen PERISAI dan Standing Instruction, serta pemahaman hak pekerja menjadi fondasi penting agar jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja Indonesia.
