Kapolres Gresik Turun Tangan, Korban Debt Collector Pinjol Menangis hingga Pelaku Diburu ke Luar Jawa
Kalimantan Update – 10 Oktober 2026 | Kasus penagihan utang oleh debt collector kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Di Gresik, Jawa Timur, seorang perempuan berinisial BPS (34) warga Kecamatan Manyar menjadi korban dugaan pemerasan dan pengancaman oleh debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal. Peristiwa ini bahkan membuat Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, turun tangan langsung setelah korban datang ke Polsek Manyar dengan kondisi tertekan dan tak kuasa menahan tangis.
Korban mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal pada 22 September 2026. Dalam pesan tersebut, ia diminta mengirimkan uang sebesar Rp1,6 juta. Tak lama berselang, tagihan kembali datang dari nomor berbeda dengan nominal Rp2,9 juta. Tekanan semakin menjadi ketika debt collector tersebut mengancam akan menyebarkan data pribadi korban, termasuk foto tidak senonoh hasil rekayasa atau editan, jika permintaan uang tidak dipenuhi. Akibat intimidasi itu, korban berulang kali mengirimkan uang kepada pelaku.
Kapolres Gresik yang tengah melakukan kunjungan kerja di Polsek Manyar melihat langsung kondisi korban. Ia pun mengarahkan agar laporan tersebut ditangani serius di tingkat Polres Gresik. Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat. Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Khalifah Nasif, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku. “Identitas terduga pelaku sudah kami kantongi. Terduga memang berada di luar Pulau Jawa. Saat ini kami bersama tim sedang melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aksi pemerasan berkedok penagihan pinjol ilegal ini melibatkan lebih dari satu orang. Para pelaku diduga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak bank untuk menunda transaksi terhadap dana milik korban yang telah ditransfer ke rekening terduga pelaku.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengimbau masyarakat yang mengalami kesulitan membayar cicilan agar tidak menghindari debt collector. Menurutnya, debitur sebaiknya datang langsung ke kantor perusahaan pembiayaan untuk membicarakan solusi pembayaran, termasuk kemungkinan penyesuaian tenor sesuai ketentuan yang berlaku.
Suwandi tak menampik adanya oknum debt collector yang bertindak meresahkan. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak pernah meminta petugas melakukan kekerasan saat menagih. “Kami tidak pernah meminta atau menyuruh petugas kami melakukan tindakan di luar kewenangan, seperti kekerasan maupun penganiayaan,” tegasnya saat ditemui di Denpasar, Jumat (9/10).
Ia menekankan pentingnya komunikasi antara debitur dan perusahaan pembiayaan ketika menghadapi kendala keuangan. Menurut Suwandi, industri pembiayaan tidak hanya bertanggung jawab menyediakan akses pendanaan, tetapi juga memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan memperhatikan perlindungan konsumen. “Kalau sudah meminjam, kita harus menaati kewajiban dalam membayar. Kami selalu mengatakan, bijaklah dalam memperoleh pinjaman,” ujarnya.
Edukasi keuangan dinilai penting, terutama bagi kalangan muda yang baru lulus kuliah atau masih menempuh pendidikan dan ingin memiliki kendaraan melalui fasilitas pembiayaan. Masyarakat diharapkan tidak hanya memahami kemudahan memperoleh kendaraan, tetapi juga menghitung kemampuan membayar angsuran serta mempertimbangkan kewajiban keuangan lainnya.
Suwandi menggambarkan besarnya peran industri pembiayaan dalam mendukung kebutuhan masyarakat Indonesia. Total aset industri perusahaan pembiayaan mencapai sekitar Rp600 triliun, dengan sekitar Rp300 triliun di antaranya berada pada pembiayaan sepeda motor dan mobil. Sementara itu, nilai pembiayaan di Bali pada 2025 disebut berada di kisaran Rp12 triliun.
Berikut sejumlah langkah yang disarankan bagi debitur yang mengalami kesulitan membayar cicilan:
- Datang langsung ke kantor perusahaan pembiayaan untuk bernegosiasi.
- Ajukan penyesuaian tenor atau skema pembayaran sesuai ketentuan.
- Hindari menghindari debt collector dan utamakan komunikasi.
- Catat semua komunikasi dan bukti pembayaran.
- Laporkan ke pihak berwenang jika mengalami ancaman atau kekerasan.
Kasus di Gresik menjadi pengingat bahwa praktik penagihan oleh debt collector masih menyisakan persoalan serius. Di satu sisi, industri pembiayaan memiliki peran besar dalam perekonomian nasional. Di sisi lain, perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam mengakses pinjaman, terutama pinjol ilegal yang kerap menggunakan cara-cara intimidasi. Penegakan hukum terhadap oknum debt collector yang melanggar aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Dengan begitu, iklim pembiayaan yang sehat dan aman bagi seluruh pihak dapat terwujud.
