Pakar UGM Dorong UU Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Gig, Solusi Payung Hukum
Kalimantan Update – 14 Oktober 2026 | Pakar UGM Dorong UU Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Gig menjadi sorotan penting dalam diskursus ketenagakerjaan nasional. Pakar hukum ketenagakerjaan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menilai bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat menjadi payung aturan bagi berbagai bentuk hubungan kerja, termasuk pekerja platform atau gig worker. Pernyataan ini mencuat di tengah perdebatan mengenai perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online dan kurir yang selama ini berada di zona abu-abu regulasi.
Perdebatan mengenai pengaturan pekerja berbasis pesanan sebelumnya muncul karena ada usulan agar kategori tersebut memiliki undang-undang tersendiri. Namun, Nabiyla berpandangan bahwa pendekatan payung hukum lebih efektif dan efisien. Dengan menggunakan UU Ketenagakerjaan sebagai dasar, berbagai bentuk hubungan kerja dapat diakomodasi tanpa harus membuat regulasi terpisah yang memakan waktu dan sumber daya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tantangan utama adalah bagaimana merumuskan definisi dan kriteria pekerja platform yang dapat diterima semua pihak. “UU Ketenagakerjaan seharusnya bisa jadi UU payung untuk beragam jenis hubungan kerja, termasuk di dalamnya hubungan kerja pekerja platform,” ujar Nabiyla. Ia juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah, perusahaan platform, dan perwakilan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang adil.
Dalam konteks ekonomi digital yang terus berkembang, keberadaan pekerja gig semakin signifikan. Mereka berkontribusi besar terhadap perekonomian, namun sering kali tidak mendapatkan jaminan sosial, upah minimum, dan perlindungan keselamatan kerja yang memadai. Oleh karena itu, Pakar UGM Dorong UU Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Gig menjadi langkah strategis untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Nabiyla juga menyoroti bahwa perlindungan tidak harus selalu berbentuk hubungan kerja formal. Ada beberapa model perlindungan yang bisa diterapkan, seperti asuransi kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat. Yang terpenting, kata dia, adalah adanya kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Respons dari berbagai kalangan pun beragam. Sebagian organisasi pekerja menyambut baik usulan ini, namun mereka menuntut agar implementasinya tidak setengah-setengah. Sementara itu, asosiasi perusahaan platform berharap regulasi tidak menghambat inovasi dan pertumbuhan industri. Pemerintah sendiri masih mengkaji opsi terbaik, dengan mempertimbangkan masukan dari para pakar, termasuk dari UGM.
Dalam jangka panjang, Pakar UGM Dorong UU Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Gig diharapkan dapat mendorong revisi UU Ketenagakerjaan yang lebih inklusif. Revisi tersebut perlu memasukkan klausul khusus tentang pekerja platform, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip dasar ketenagakerjaan yang sudah ada. Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Sebagai informasi, saat ini ada beberapa rancangan peraturan yang sedang dibahas di tingkat kementerian. Namun, belum ada kepastian kapan akan disahkan. Nabiyla berharap agar pembahasan tidak berlarut-larut dan segera menghasilkan solusi konkret. Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam memberikan perlindungan dapat berdampak negatif pada kesejahteraan pekerja dan stabilitas sosial.
Dengan demikian, gagasan Pakar UGM Dorong UU Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Gig patut menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan. Pendekatan payung hukum yang fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan zaman adalah kunci untuk menjawab tantangan dunia kerja modern. Semua pihak perlu duduk bersama, mengesampingkan ego sektoral, dan berfokus pada tujuan bersama: melindungi pekerja tanpa menghambat inovasi. Hanya dengan kolaborasi yang solid, masa depan pekerja gig di Indonesia dapat lebih cerah dan berkeadilan.
