Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 Miliar, Manipulasi Kadar demi Ekspor Ilegal
Kalimantan Update – 16 Oktober 2026 | Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan DS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020. Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari rangkaian penyidikan intensif yang dilakukan penyidik pidana khusus. Kabar Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 Miliar disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026), usai ekspose perkara digelar.
Dalam keterangannya, Anang mengungkapkan bahwa DS diduga kuat melakukan ekspor nikel secara ilegal dengan cara memanipulasi hasil pengujian kadar nikel. Modus operandi tersebut diduga dirancang untuk menghindari kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO). Praktik curang ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam ketahanan industri dalam negeri yang seharusnya mendapat prioritas pasokan bahan baku.
Penyidik menemukan bukti adanya penggunaan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, serta persetujuan ekspor yang penerbitannya diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Dokumen-dokumen tersebut menjadi pintu masuk bagi pengiriman bijih nikel ke luar negeri tanpa melalui proses verifikasi yang seharusnya. Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 401 miliar.
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat dan pengawasan internal di sektor pertambangan. Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan dokumen di beberapa lokasi, termasuk kantor PT CNI dan instansi terkait. Alur manipulasi yang diduga dilakukan tersangka dapat digambarkan sebagai berikut:
- Mengubah hasil uji laboratorium kadar nikel agar tampak memenuhi syarat ekspor.
- Mengurus rekomendasi ekspor tanpa melalui verifikasi kadar yang sebenarnya.
- Mengajukan persetujuan ekspor dengan data yang tidak valid.
- Mengirim bijih nikel ke luar negeri tanpa memenuhi kewajiban DMO.
Anang menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam. “Kami tidak akan berhenti pada satu tersangka. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” ujarnya.
Dampak terhadap Sektor Pertambangan dan Penerimaan Negara
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Dirut PT CNI ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola nikel di Indonesia. Sulawesi Tenggara dikenal sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas pertambangan nikel terbesar, namun kerap diwarnai praktik ilegal. Manipulasi kadar nikel tidak hanya merugikan negara dari sisi royalti dan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi perusahaan yang taat aturan.
Pengamat energi dan pertambangan menilai bahwa lemahnya pengawasan di hilir dan hulu menjadi celah utama. Penggunaan dokumen hasil uji yang tidak akurat memungkinkan ekspor bijih nikel kadar rendah yang seharusnya diolah di dalam negeri. Jika dibiarkan, hal ini dapat mengancam program hilirisasi yang digagas pemerintah.
Selain itu, kerugian Rp 401 miliar yang disebut dalam perkara ini baru merupakan perhitungan awal. Penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan instansi terkait untuk menghitung total kerugian negara secara komprehensif. Nilai tersebut berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman alat bukti.
Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap DS. Tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan untuk mempercepat proses hukum. Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Perdagangan untuk menelusuri dokumen-dokumen ekspor yang diduga cacat prosedur.
Pihak Kejagung mengimbau kepada pelaku usaha di sektor nikel agar mematuhi seluruh regulasi, terutama terkait kewajiban DMO dan verifikasi kadar. Penegakan hukum di sektor ini akan menjadi prioritas mengingat besarnya potensi penerimaan negara yang hilang akibat praktik korupsi.
Dalam konteks pemberitaan Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 Miliar, publik berharap agar kasus ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola nikel nasional. Transparansi dalam pengujian kadar dan penerbitan izin ekspor menjadi kunci agar sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.
Kesimpulan
Penetapan DS sebagai tersangka oleh Kejagung menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak korupsi di sektor pertambangan. Dugaan manipulasi kadar nikel demi ekspor ilegal dan penghindaran DMO merupakan kejahatan serius yang berdampak luas. Dengan kerugian negara mencapai Rp 401 miliar, kasus ini seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha untuk tidak bermain-main dengan aturan. Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 Miliar menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Ke depan, penguatan regulasi dan pengawasan berlapis mutlak diperlukan agar praktik serupa tidak terulang.
Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Syaifullah
Sumber Berita: Suara Landak
