Sinar Mas di Pusat Badai: Sanksi Rp1,5 Triliun OJK hingga Saham yang Anjlok Mentok
Kalimantan Update – 19 Oktober 2026 | Nama sinar mas kembali menjadi sorotan pasar modal Indonesia setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif bernilai triliunan rupiah terhadap sejumlah pihak terkait transaksi saham emiten yang bernaung di bawah grup konglomerasi tersebut. Sanksi itu datang bersamaan dengan tekanan besar yang membuat mayoritas saham milik sinar mas kompak melemah hingga menyentuh batas Auto Reject Bawah (ARB) pada perdagangan pagi, Senin (19/10/2026).
Dalam keterangan resmi yang diterima media, OJK menyatakan telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan di pasar modal. Tiga emiten yang disorot adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang merupakan bagian dari sinar mas Group, serta dua emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Denda Rp1,5 Triliun untuk Transaksi DSSA
OJK melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA pada periode 2024 hingga 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK. Sementara itu, proses penawaran umum BREN dan CUAN diduga melanggar Pasal 107 UUPM/UUPPSK. Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran tersebut.
Atas temuan itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait dalam transaksi saham DSSA. Selain itu, denda Rp500 miliar dikenakan kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar kepada pihak terkait pada penjatahan saham CUAN.
Pengenaan sanksi ini bukan yang pertama. OJK dan Self Regulatory Organization (SRO) mencatat telah menindak tidak kurang dari 835 pihak sejak Januari hingga Oktober 2026. Langkah ini disebut sebagai bagian dari aksi reformasi pasar modal yang akan terus dilakukan secara konsisten.
Saham Sinar Mas Group Kompak ARB
Di sisi lain, tekanan pasar turut memperparah situasi. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah 5,06% ke level 4.922,80 pada perdagangan pagi. Sejumlah saham perbankan raksasa ikut terpuruk, seperti BBCA yang ARB 6,86% ke Rp4.820, BBRI melemah 6,82% ke Rp2.460, BMRI turun 5,01% ke Rp3.220, dan BBNI melemah 4,04% ke Rp2.850 per saham.
Mayoritas saham milik sinar mas Group pun tak luput dari aksi jual. DSSA menjadi saham dengan pelemahan terbesar, yakni ARB 6,99% ke level Rp665 per saham. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG) juga ARB 6,96% ke level Rp8.350, disusul PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) yang melemah 6,84% ke Rp436, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) turun 6,83% ke Rp6.475, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) melemah 6,79% ke Rp6.175, dan PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) yang ARB 6,71% ke level Rp695 per saham.
Head of Retail Research MNC Sekuritas, Herditya Wicaksana, menilai IHSG masih rawan terkoreksi dengan area support di level 5.092 dan resistensi pada 5.295. Ia menyebut tiga sentimen penting yang akan mempengaruhi pergerakan indeks, yaitu pengumuman MSCI, nilai tukar rupiah, dan rilis data makroekonomi China.
Isu Karhutla hingga Properti dan Asuransi
Di tengah tekanan pasar, sinar mas juga menghadapi sorotan lain terkait kabut asap lintas batas. Singapura mengidentifikasi tujuh perusahaan yang diduga memicu kabut asap, dua di antaranya, yakni PT Bumi Andalas Permai dan PT Bumi Mekar Hijau, tercatat sebagai pemasok Asia Pulp & Paper (APP) Group yang merupakan bagian dari sinar mas. APP menyatakan seluruh pemasoknya mematuhi kebijakan tanpa pembakaran.
Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo) juga meminta perusahaan tercatat dengan operasi perkebunan di Indonesia memberikan penjelasan, termasuk Kencana Agri Ltd., Bumitama Agri Ltd., Wilmar International Ltd., dan Golden Agri-Resources Ltd.
Meski begitu, sejumlah lini bisnis sinar mas tetap menjalankan ekspansi. Sinar Mas Land memperkenalkan Crystal Loft di Royal Tajur, Bogor, dengan konsep hunian sekaligus usaha dan harga perdana mulai Rp1,9 miliar. Sementara itu, PT Asuransi Sinar Mas mengandalkan mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) sesuai POJK Nomor 36 Tahun 2025 untuk menekan rasio klaim kesehatan di tengah inflasi medis 17%–18%.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa nama sinar mas kini berada di persimpangan antara tekanan regulasi, gejolak pasar, dan tuntutan tata kelola yang lebih baik. Penegakan hukum OJK menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran di pasar modal tidak akan ditoleransi, sekaligus ujian bagi kepercayaan investor terhadap emiten-emiten besar di dalamnya.
