Satyawan Pudyatmoko Pimpin BPGMN, Janji Tekan Kebakaran Gambut demi Kesehatan Masyarakat
Kalimantan Update – 20 Oktober 2026 | Nama satyawan pudyatmoko resmi mencuat sebagai pucuk pimpinan lembaga baru yang mengurus salah satu ekosistem paling rawan di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto melantik Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026, bersama Mayor Jenderal TNI Sriyanto yang mendampingi sebagai Wakil Kepala BPGMN. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43M Tahun 2026 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BPGMN.
Usai mengucapkan sumpah jabatan dan menandatangani berita acara pelantikan yang disaksikan langsung oleh Presiden, Satyawan Pudyatmoko menegaskan bahwa pengelolaan gambut menjadi fokus utama badan yang dipimpinnya. Prioritas pertama adalah menekan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang setiap kali musim kemarau panjang melanda, terutama saat fenomena El Niño memperparah kekeringan.
“Arahan Pak Presiden, kita diharapkan untuk bisa mengelola gambut agar nanti ketika terjadi musim kemarau yang ekstrem seperti saat ini, kebakaran bisa ditekan, sehingga tidak mengganggu kehidupan masyarakat dan tidak mengganggu kesehatan,” ujar Satyawan Pudyatmoko.
Bagi Satyawan Pudyatmoko, jabatan ini bukan wilayah yang asing. Sebelum dilantik, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan. Ia juga pernah menduduki posisi Deputi Perencanaan dan Evaluasi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), lembaga yang masa tugasnya berakhir pada 31 Desember 2024. Pengalaman itu dinilai menjadi modal penting dalam memimpin BPGMN yang baru saja dibentuk setelah rapat terbatas Presiden bersama sejumlah kementerian, akademisi, dan pakar pada akhir September lalu.
Tiga Mandat Utama BPGMN
Dalam menjalankan tugasnya, BPGMN mengemban tiga mandat besar yang menjadi arah kerja Satyawan Pudyatmoko beserta jajarannya:
- Pencegahan dini kerusakan gambut dan mangrove berbasis data serta pemantauan lapangan yang terencana.
- Restorasi kawasan yang pernah terbakar secara bertahap dengan berpijak pada pemetaan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
- Pengembangan nilai ekonomi berkelanjutan bagi sekitar 41 juta masyarakat di sekitar kawasan melalui komoditas seperti sagu, kopi, dan hortikultura tanpa merusak fungsi lingkungan.
Selain kebakaran, Satyawan Pudyatmoko menyebut BPGMN juga bertugas melindungi ekosistem mangrove, mengurangi deforestasi, serta memulihkan ekosistem gambut dan mangrove yang mengalami kerusakan. Upaya pemulihan itu diarahkan agar ekosistem kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Sains, Teknologi, dan Pemantauan Air Gambut
Dalam pelaksanaannya, Satyawan Pudyatmoko menekankan pentingnya dukungan sains dan teknologi, termasuk pemodelan kondisi kekeringan serta pemetaan risiko kebakaran. BPGMN akan melibatkan kelompok ahli dari berbagai bidang, mulai dari hidrologi, revegetasi gambut, sosial ekonomi, hingga tenaga ahli mangrove. Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau AI juga disiapkan untuk memperkuat pemantauan.
“Tentu kalau target untuk kapan selesai kita dibatasi juga oleh waktu. Paling tidak yang kita harapkan ada penurunan secara gradual, yang dulunya terbakar, terulang, tidak lagi terbakar. Lalu ada sekitar 500 sekian KHG yang tentu juga akan kita petakan nanti,” jelas Satyawan Pudyatmoko.
Wakil Kepala BPGMN Sriyanto menambahkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menangani karhutla. Menurutnya, BPGMN merupakan salah satu dari sekian entitas yang terlibat sehingga koordinasi harus diperkuat. Ia juga menekankan kemampuan mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan secara dini, dilanjutkan dengan analisis korelasi dan proyeksi untuk menentukan langkah penanganan.
Sriyanto mencontohkan kondisi permukaan air gambut sebagai indikator yang perlu dipantau. “Kalau kita sudah tahu permukaan air gambut itu, kalau misalkan sudah kurang dari 40 cm, ya kita harus segera berbuat,” ujarnya.
Sorotan Transparansi dan Payung Hukum
Pelantikan pimpinan BPGMN mendapat perhatian publik, termasuk dari organisasi nirlaba Pantau Gambut. Lembaga itu menilai pelantikan menandakan langkah maju pembentukan badan khusus tata kelola gambut dan mangrove, namun menagih transparansi payung hukum. Hingga saat itu, peraturan presiden yang menjadi dasar kelembagaan dan kewenangan BPGMN dinilai belum ditunjukkan secara terbuka kepada publik.
Pantau Gambut menyampaikan sejumlah persyaratan minimum yang perlu menjadi acuan, antara lain perlindungan gambut sebagai mandat utama, perlindungan dan pemulihan berbasis KHG yang tidak dibatasi wilayah administrasi atau konsesi, serta tidak adanya pengecualian bagi konsesi maupun proyek pemerintah terhadap evaluasi ekologis.
Di sisi lain, rekam jejak harta kekayaan Satyawan Pudyatmoko turut menjadi perhatian. Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK pada 5 Februari 2026 saat ia masih menjabat Dirjen KSDAE, Satyawan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,75 miliar. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan di Sleman dan Boyolali, satu mobil Toyota Yaris tahun 2018, sepeda motor Honda CBR tahun 2021 dan Honda Supra X tahun 2010, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Dengan sederet tantangan yang membentang, mulai dari karhutla tahunan, kerusakan ekosistem, hingga tuntutan transparansi kelembagaan, kepemimpinan Satyawan Pudyatmoko di BPGMN akan diuji. Publik menanti apakah janji menekan kebakaran gambut dapat diwujudkan secara bertahap, sekaligus memastikan perlindungan ekosistem gambut dan mangrove berjalan seiring dengan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan.
Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Sukardi
Sumber: Suara Pemerintah, Kaltimtoday.co, ANTARA, Katadata, Riau Online
