Jakarta Berlakukan Ganjil Genap di 28 Akses Jalan dan Tol Mulai 20 Oktober 2026, Cek Aturannya!
Kalimantan Update – 20 Oktober 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Pada Selasa, 20 Oktober 2026, Jakarta Berlakukan Ganjil Genap di 28 Akses Jalan dan Tol untuk mengurangi kepadatan kendaraan di ibu kota. Kebijakan ini berlaku di sejumlah ruas jalan utama dan gerbang tol dengan dua sesi waktu, yakni pagi dan sore hingga malam.
Aturan ganjil genap kali ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Penerapannya mencakup 28 titik yang terdiri dari gerbang tol dan akses jalan, termasuk jalur keluar tol atau off ramp di sejumlah wilayah Jakarta. Pengendara diimbau untuk memperhatikan titik-titik pemberlakuan aturan, terutama pada akses masuk dan keluar jalan tol.
Karena tanggal 20 Oktober 2026 merupakan tanggal genap, maka kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap diperbolehkan melintas di ruas yang terkena pembatasan selama jam operasional. Sebaliknya, kendaraan berpelat nomor ganjil harus menghindari ruas tersebut atau menyesuaikan rute perjalanan agar tidak terkena sanksi.
Adapun jam operasional ganjil genap pada hari tersebut terbagi dalam dua sesi:
- Sesi pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
- Sesi sore hingga malam: pukul 16.00–21.00 WIB
Dengan demikian, pengendara yang melintas di luar jam tersebut tidak terkena pembatasan. Namun, tetap disarankan untuk mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan.
Kebijakan Jakarta Berlakukan Ganjil Genap di 28 Akses Jalan dan Tol ini bertujuan untuk menekan volume kendaraan pada jam-jam sibuk. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap masyarakat dapat menyesuaikan waktu perjalanan atau beralih menggunakan transportasi umum. Selain itu, penerapan ganjil genap juga diharapkan mengurangi polusi udara dan meningkatkan kelancaran lalu lintas di ibu kota.
Bagi pengendara yang akan melintas di wilayah terkena pembatasan, penting untuk memeriksa angka terakhir pelat nomor kendaraan. Jika pelat nomor ganjil, disarankan mencari rute alternatif atau menunda perjalanan hingga di luar jam ganjil genap. Sosialisasi mengenai titik-titik ganjil genap juga telah dilakukan melalui berbagai kanal informasi resmi pemerintah.
Penerapan Jakarta Berlakukan Ganjil Genap di 28 Akses Jalan dan Tol ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengelola lalu lintas perkotaan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menempatkan petugas di titik-titik rawan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru mengenai perubahan rute dan titik ganjil genap. Dengan begitu, perjalanan dapat lebih terencana dan tidak terganggu. Partisipasi aktif dari seluruh pengguna jalan sangat diperlukan agar kebijakan ini memberikan manfaat maksimal bagi kelancaran lalu lintas Jakarta.
Sebagai penutup, penerapan Jakarta Berlakukan Ganjil Genap di 28 Akses Jalan dan Tol pada 20 Oktober 2026 diharapkan dapat menjadi solusi jangka pendek dalam mengurai kemacetan. Kesadaran dan kepatuhan pengendara menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Mari bersama-sama menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman di ibu kota.
Penulis: Syaifullah
Editor: Rudi Hamdani
Sumber Berita: Suaralandak.co.id
