Polri Digugat ke MK, Pelayanan SIM hingga Laporan Pidana Jadi Sorotan
Kalimantan Update – 20 Oktober 2026 | Status Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, polemik mengenai posisi institusi kepolisian di bawah Presiden atau kementerian diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan bernomor 355/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh tiga pemohon—Daru Ramanda Arifanno, Muhamad Aang, dan Ilham Khatami—menguji Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sidang perdana digelar pada Senin, 19 Oktober 2026, di Ruang Sidang Pleno MK, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.
Pasal 8 ayat (1) UU Polri menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden, sedangkan ayat (2) mengatur bahwa Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden. Para pemohon menilai ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dalam bagian kedudukan hukum, mereka menguraikan kerugian konstitusional yang dialami sebagai warga negara akibat kebijakan kepolisian yang dinilai tidak transparan dan tidak berpihak pada masyarakat.
Pemohon I, Daru Ramanda Arifanno, mengaku terpaksa membayar Rp650.000 saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), angka yang jauh melampaui ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Sementara Pemohon II, Muhamad Aang, seorang mahasiswa pengguna sepeda motor, sering mengalami pemeriksaan atau penilangan di jalan raya yang tidak transparan, misalnya tanpa papan informasi razia resmi. Ia juga mengaku kerap dikenai sanksi dengan dalil pajak kendaraan bermotor mati, padahal menurutnya pajak daerah berada pada ranah badan pendapatan daerah. Adapun Pemohon III, Ilham Khatami, mendalilkan dirinya sebagai korban tindak pidana pencurian yang telah melapor ke Polda Metro Jaya, tetapi laporannya belum memperoleh kepastian tindak lanjut selama lebih dari satu tahun.
Di sisi lain, pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto terus mendorong profesionalisme dan integritas aparatur negara, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dan Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (19/10/2026), Presiden menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan kompetensi sebagai landasan utama pelayanan publik. “Bapak Presiden menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan kompetensi aparatur negara agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan semakin efektif dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Penilaian positif terhadap kinerja Polri datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Menurutnya, pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia semakin baik dalam dua tahun terakhir. Perbaikan terlihat dari respons terhadap aduan masyarakat, pendekatan yang lebih humanis, penguatan pengawasan internal, ketegasan terhadap pelaku kejahatan, serta transparansi. “Seiring berjalannya waktu dengan berbagai masukan dan pembenahan, kini pelayanan Polri semakin baik. Polisi semakin responsif menangani aduan, humanis, pengawasan internal yang semakin ketat, tegas terhadap pelaku kejahatan, transparan, dan sebagainya,” kata Sahroni di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa kehadiran Polri harus memberikan manfaat dan solusi nyata bagi masyarakat. Arahan tersebut menjadi bagian dari commander wish yang menjadi pedoman personel. “Setiap anggota Polri harus memahami masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan bersama-sama menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Kehadiran Polri harus memberikan manfaat dan solusi nyata,” tegasnya, Selasa (13/10/2026).
Meski demikian, kritik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran juga mencuat. Konferensi Republik dalam konferensi pers bertajuk “Rapor Merah Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran” menyoroti sejumlah persoalan demokrasi, kebebasan sipil, hingga penegakan hukum. Mereka menilai situasi demokrasi sedang tidak baik-baik saja, yang turut memberi konteks terhadap gugatan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia di MK.
Dengan adanya gugatan ini, publik menanti putusan MK yang akan menentukan arah tata kelola institusi kepolisian ke depan. Apakah Polri tetap berada langsung di bawah Presiden atau beralih ke kementerian, keputusan tersebut akan berdampak besar pada pelayanan publik, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
