Masa Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang hingga 2031? Ini Fakta di Balik Permohonan ke MK
Kalimantan Update – 20 Oktober 2026 | Isu seputar masa jabatan anggota DPRD kembali mencuat ke permukaan setelah muncul permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar masa jabatan anggota dewan hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji. Permohonan yang disidangkan pada 12 Oktober 2026 itu menjadi sorotan publik karena berpotensi mengubah peta kelembagaan legislatif daerah di tengah transisi jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah yang mulai dipisahkan pada 2029.
Permohonan tersebut muncul menyusul keputusan MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029. Perubahan jadwal ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kesinambungan masa jabatan legislatif daerah, terutama ketika periode berjalan berakhir sebelum pemilu daerah berikutnya digelar. Kendati demikian, pengajuan permohonan ke MK tidak serta-merta membuat masa jabatan anggota DPRD resmi diperpanjang hingga 2031, mengingat perkaranya masih dalam proses pemeriksaan per 14 Oktober 2026.
Secara normatif, masa jabatan anggota DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota ditetapkan selama lima tahun. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 beserta perubahannya. Secara spesifik, Pasal 318 ayat (4) UU MD3 mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi, sementara Pasal 367 ayat (4) mengatur ketentuan serupa bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
Kedua pasal tersebut juga menegaskan bahwa masa jabatan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Selain itu, UU MD3 memuat pasal pendukung seperti Pasal 319 dan Pasal 368 yang mengatur tata cara pengucapan sumpah atau janji sebelum memangku jabatan. Aspek pengangkatan, pengucapan sumpah, dan berakhirnya mandat merupakan rangkaian aturan hukum yang saling berkaitan erat dalam siklus kelembagaan legislatif daerah.
Berikut ringkasan kerangka aturan masa jabatan anggota DPRD yang perlu dipahami publik:
- Durasi: Lima tahun untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
- Dasar hukum: UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 beserta perubahannya.
- Pasal kunci: Pasal 318 ayat (4) untuk DPRD provinsi dan Pasal 367 ayat (4) untuk DPRD kabupaten/kota.
- Penanda berakhir: Saat anggota DPRD baru mengucapkan sumpah atau janji.
- Pasal pendukung: Pasal 319 dan Pasal 368 mengatur tata cara pengucapan sumpah atau janji.
Dinamika hukum ini tidak berdiri sendiri. Di sisi lain, persoalan masa jabatan juga mencuat dalam konteks kepemimpinan nasional. Dua tahun sejak Presiden Prabowo Subianto berkuasa pada 20 Oktober 2024, situasi ruang sipil dinilai mengalami kemunduran. CIVICUS Monitor dalam laporannya yang diterbitkan 19 Oktober 2026 menempatkan ruang kebebasan sipil Indonesia dalam kategori “terhambat” (obstructed). Organisasi itu mendesak Presiden Prabowo menghentikan serangan terhadap kebebasan sipil dan mematuhi kewajiban hak asasi manusia Indonesia.
Laporan tersebut mendokumentasikan serangan, pelecehan, penuntutan hukum, dan pengawasan yang menargetkan puluhan pembela hak asasi manusia selama dua tahun terakhir. Kriminalisasi dan penahanan delapan aktivis atas tuduhan tak berdasar pasca-protes Agustus 2025, serta serangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus pada Maret 2026, disebut menggambarkan risiko serius yang dihadapi banyak pihak. Kekhawatiran juga muncul terkait upaya pemerintah mendiskreditkan aktivis melalui kampanye disinformasi terkoordinasi yang melabeli pengkritik sebagai “agen asing”, sehingga menimbulkan efek gentar.
Sementara itu, dalam konteks tata kelola pemerintahan, persoalan regenerasi aparatur juga menjadi perhatian. Pemprov Nusa Tenggara Barat menghadapi ancaman krisis Pegawai Negeri Sipil karena ribuan pegawai memasuki batas usia pensiun hingga 2027. Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno, menyebut jumlah PNS di lingkup Pemprov NTB terus menyusut dan kini hanya 47 persen dari total ASN, sedangkan proporsi PPPK penuh waktu dan paruh waktu mencapai 60 persen. Pada 2025 sebanyak 484 PNS pensiun, pada 2026 sebanyak 520 PNS ditambah 25 PPPK, dan pada 2027 lebih dari 500 orang.
Persoalan masa jabatan juga tampak dalam dinamika politik internasional, seperti di Taiwan. Wali Kota Taipei Chiang Wan-an memamerkan hasil masa jabatan pertamanya menjelang pemilihan kepala daerah pada November, sementara rivalnya dari Partai Progresif Demokratik, Puma Shen, membantah rumor bahwa ia akan menghapus bantuan tunai untuk lansia jika terpilih. Chiang mengimbau pemilih memberinya masa jabatan empat tahun lagi, sementara Shen berjanji mempertahankan pembayaran tersebut namun membuatnya lebih bermakna.
Dari paparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa masa jabatan merupakan persoalan hukum yang memiliki dampak luas, mulai dari kesinambungan kelembagaan legislatif daerah, stabilitas kepemimpinan nasional, hingga regenerasi aparatur pemerintahan. Publik perlu mencermati proses pemeriksaan permohonan di MK secara saksama agar setiap keputusan mengenai masa jabatan anggota DPRD tetap berpijak pada konstitusi dan kepastian hukum, bukan sekadar kepentingan sesaat. Sementara itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap periode kepemimpinan, baik di tingkat daerah maupun nasional, menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya demokrasi.
