Said Iqbal Ultimatum BPJS Kesehatan Dua Minggu: Nasib 3.000 Pekerja PT Muaratunda Dipertaruhkan!
Kalimantan Update – 20 Oktober 2026 | Jakarta — Nama said iqbal kembali mencuri perhatian publik Tanah Air. Kali ini, Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh itu tampil sebagai pembela ribuan pekerja yang terancam kehilangan hak jaminan sosialnya. Persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan yang menimpa sekitar 3.000 pekerja PT Muaratunda akhirnya mendapat perhatian serius setelah Said Iqbal turun tangan langsung dalam sebuah audiensi di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Masalah ini bukan perkara baru. Sejak Agustus 2024, kepesertaan para pekerja di perusahaan tersebut tidak aktif akibat sengketa antara perusahaan dan BPJS Kesehatan. Ironisnya, dampak paling pahit justru dirasakan ribuan buruh yang hingga kini masih memperjuangkan agar kartu jaminan kesehatan mereka bisa kembali berfungsi. Mereka bukan pihak yang bersalah, namun harus menanggung akibat dari persoalan administratif yang tak kunjung tuntas.
Perusahaan Berkomitmen, Pekerja Minta Kepastian
Dalam forum audiensi tersebut, perwakilan serikat pekerja menegaskan bahwa perjuangan mereka sama sekali bukan untuk menghapus tunggakan perusahaan. Pihak perusahaan disebut telah menyatakan kesediaannya mencicil tunggakan selama 12 bulan sekaligus membayar iuran bulanan berjalan. Harapan mereka sederhana: kepesertaan pekerja dapat segera diaktifkan kembali sehingga akses layanan kesehatan tidak lagi terputus.
Dari sisi BPJS Kesehatan, penyelesaian dinilai harus tetap mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek keuangan dan kepatuhan pembayaran. Namun, said iqbal menolak persoalan ini berhenti pada perdebatan aturan semata. Baginya, yang paling utama adalah solusi konkret yang melindungi pekerja, memastikan perusahaan tetap bertanggung jawab, dan menjaga kewajiban pembayaran kepada BPJS Kesehatan.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan aturan. Harus ada solusi konkret yang melindungi pekerja,” tegas Said Iqbal dalam forum tersebut.
Ultimatum Dua Minggu
Tidak ingin persoalan ini berlarut-larut, said iqbal pun melayangkan ultimatum kepada BPJS Kesehatan. Ia memberikan waktu dua minggu untuk mengkaji persoalan tersebut dan mengambil keputusan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, ia menyatakan akan membawa persoalan ini kepada pihak terkait agar mendapat dorongan penyelesaian yang lebih tegas.
Sikap tersebut mencerminkan konsistensi Said Iqbal dalam memperjuangkan hak-hak buruh, terutama menyangkut tiga aspek utama yang selalu ia gaungkan: kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial. Sejak dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden pada Senin, 8 Juni 2026 di Istana Negara, pria yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini memang menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas utama.
Rekam Jejak Perjuangan yang Tak Main-Main
Kiprah said iqbal di dunia ketenagakerjaan bukan sekadar retorika. Dalam konferensi pers bertajuk “Quo Vadis Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan” yang digelar secara daring, ia menyoroti aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam undang-undang baru. Menurutnya, aturan baru yang membatasi masa kontrak maksimal empat tahun jauh lebih baik dibandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 maupun UU Cipta Kerja.
“Di undang-undang ini jauh lebih baik, hanya 4 tahun maksimal. Jadi, 2 tahun pertama kontrak, setelah itu boleh diperpanjang dua kali, masing-masing satu tahun,” jelasnya.
Ia bahkan menilai UU Cipta Kerja sebelumnya terlalu longgar karena membuka celah kontrak berulang seumur hidup. Bagi said iqbal, kepastian kerja adalah fondasi kesejahteraan, sehingga aturan yang melindungi pekerja dari eksploitasi kontrak harus terus didorong.
Perhatian pada BUMN dan Pekerja Migran
Selain isu buruh dan jaminan sosial, Said Iqbal juga menyoroti kondisi sejumlah badan usaha milik negara. Usai berdiskusi dengan jajaran direksi PT Pos Indonesia di Jakarta, ia menyebut perusahaan pelat merah itu tengah menghadapi tekanan keuangan dengan biaya operasional bulanan yang minus hampir Rp100 miliar. Ia berharap penyertaan modal dari Danantara dapat memulihkan kondisi keuangan perusahaan, dengan catatan manajemen menyusun model bisnis yang efisien.
Ia juga berencana menyampaikan sejumlah masukan terkait upah layak serta perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Semua langkah itu merupakan bagian dari laporan dan analisis kebijakan yang akan ia sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara.
Kesimpulan
Kasus 3.000 pekerja PT Muaratunda menjadi cermin bahwa persoalan administratif antara perusahaan dan lembaga jaminan sosial tidak boleh dibiarkan menimpa buruh. Ultimatum dua minggu yang dilayangkan said iqbal kepada BPJS Kesehatan menjadi sinyal tegas bahwa negara harus hadir melindungi hak pekerja. Dengan rekam jejak panjang di dunia ketenagakerjaan, Said Iqbal membuktikan bahwa perjuangan buruh bukan sekadar wacana, melainkan komitmen nyata yang menuntut penyelesaian konkret dan berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil.
Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Tri Widodo
Sumber: KPonline, JawaPos.com, InfoPublik, VOICE Indonesia
