Sally Rooney Tantang Hukum Inggris: Royalti untuk Palestina, Karyanya Ditarik dari Rak Buku
Kalimantan Update – 20 Oktober 2026 | Keputusan mengejutkan datang dari dunia sastra internasional. Novelis asal Irlandia, Sally Rooney, memilih mengambil risiko besar dengan menyumbangkan royalti bukunya untuk kelompok pro-Palestina, Palestine Action, yang telah dilarang di Inggris. Akibatnya, penerbit Faber menghentikan distribusi dan pencetakan edisi baru novel-novel Sally Rooney di Inggris Raya. Langkah ini memicu perdebatan sengit tentang kebebasan berbicara, batas solidaritas politik, dan konsekuensi hukum bagi seniman.
Konflik bermula ketika pemerintah Inggris secara resmi memasukkan Palestine Action sebagai organisasi terlarang di bawah undang-undang antiterorisme. Kelompok ini dikenal melakukan aksi langsung terhadap perusahaan dan institusi yang dianggap mendukung Israel. Dalam hukum Inggris, memberikan dukungan dana atau bantuan apa pun kepada organisasi terlarang merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun. Sally Rooney sendiri secara terbuka menyatakan niatnya menyumbangkan seluruh keuntungan dari penjualan novel serta hak adaptasi televisi karyanya untuk mendanai Palestine Action. Pernyataan itu ia tulis dalam sebuah artikel di Irish Times, dengan penegasan bahwa ia akan menggunakan hasil karyanya untuk terus mendukung aksi langsung melawan genosida.
Penerbit Faber kemudian menyatakan tidak dapat menyalurkan royalti kepada Rooney karena risiko hukum jika uang tersebut akhirnya mengalir ke organisasi terlarang. Dalam pernyataan resminya, Faber menyebut situasi ini sebagai hal yang tidak dapat diterima secara hati nurani: menjual karya penulis tetapi tidak bisa memberikan hasilnya. Oleh karena itu, dengan persetujuan penuh dari sang penulis, Faber memutuskan menghentikan pasokan novel-novel Sally Rooney ke toko buku di Inggris. Keputusan ini berlaku untuk semua karya populernya, termasuk Normal People, Conversations with Friends, dan Intermezzo.
Sally Rooney tidak menunjukkan penyesalan. Ia sadar betul risiko hukum yang mungkin dihadapinya. Dalam artikelnya, ia menulis, “Jika hal ini membuat saya dianggap sebagai pendukung terorisme menurut hukum Inggris, biarlah.” Ia bahkan menyindir lembaga seperti WH Smith dan BBC yang masih mempromosikan karyanya. Sikap ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap undang-undang yang dianggapnya tidak adil dan tidak proporsional. Sejumlah pengamat menilai langkah Rooney sebagai upaya memperlihatkan absurditas hukum antiterorisme Inggris yang terlalu luas.
Reaksi pun beragam. Seorang jurnalis dan teman dekat Rooney, Mark O’Connell, menulis di Irish Times bahwa Sally Rooney tahu ada harga yang harus dibayar untuk menggunakan ketenarannya bagi tujuan moral. Ia menilai keputusan Rooney adalah pilihan terhitung untuk menguji batas hukum. Sementara itu, kritikus di Jerman melalui Süddeutsche Zeitung menyebut langkah ini sebagai parodi terhadap kapitalisme yang memanas, dengan nada sinis apakah Rooney benar-benar takut dituntut atau justru ingin membuat pernyataan politik. Di sisi lain, media satir seperti The Daily Mash menulis sindiran bahwa novel Sally Rooney kini menjadi “kokain bagi klub buku” karena harus dipasarkan secara sembunyi-sembunyi.
Yang menarik, undang-undang yang digunakan untuk melarang Palestine Action berasal dari Terrorism Act 2000 yang memberikan definisi sangat luas tentang terorisme, termasuk tindakan untuk kepentingan organisasi terlarang. Meski Pengadilan Tinggi Inggris sempat membatalkan larangan tersebut, pemerintah Keir Starmer mengajukan banding dan berhasil mempertahankannya. Kasus ini akan dibawa ke Mahkamah Agung bulan depan. Sebelumnya, seorang pengacara HAM Yahudi berusia 94 tahun, Margaret Owen, juga ditangkap karena membawa plakat dukungan untuk Palestine Action, menunjukkan bahwa hukum ini menuai kontroversi luas.
Bagi dunia penerbitan, kasus ini menimbulkan dilema etis dan hukum. Di satu sisi, penerbit harus mematuhi hukum yang berlaku; di sisi lain, mereka terikat kontrak untuk memberikan royalti kepada penulis. Faber memilih jalan tengah dengan menghentikan distribusi, meski secara bisnis merugikan karena Sally Rooney adalah penulis laris. Pengamat menilai langkah ini sebagai bentuk protes halus terhadap undang-undang yang dianggap mengekang kebebasan berekspresi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Inggris terkait kasus Sally Rooney. Namun, diskusi di media sosial terus bergulir, memperdebatkan apakah tindakan Rooney merupakan bentuk solidaritas yang sah atau pelanggaran hukum yang serius. Banyak pihak mendesak revisi undang-undang antiterorisme agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik politik.
Pada akhirnya, kisah Sally Rooney menjadi cermin kompleksitas antara kebebasan berbicara, keamanan nasional, dan tanggung jawab sosial seorang seniman. Keputusannya menarik buku dari pasar Inggris bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan pernyataan politik yang berani. Publik kini menunggu kelanjutan kasus hukum Palestine Action di Mahkamah Agung, yang bisa menentukan arah kebebasan berekspresi di Inggris ke depan. Sementara itu, karya-karya Sally Rooney tetap tersedia di negara lain, dan justru semakin menyita perhatian karena kontroversi ini.
