Putusan MK Guncang Dunia Militer: Prajurit TNI Kini Wajib Diadili di Pengadilan Umum, Reformasi Pengadilan Militer Dimulai
Kalimantan Update – 20 Oktober 2026 | JAKARTA — Agenda reformasi pengadilan militer yang sempat tertunda sejak Reformasi 1998 kembali mencuat ke permukaan. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan yang dibacakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, menegaskan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan lagi berlindung di balik pengadilan militer. Putusan ini menjadi titik balik penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia dan membuka jalan bagi pembaruan menyeluruh terhadap sistem peradilan militer yang selama ini dianggap eksklusif.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat. Artinya, undang-undang tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat apabila tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Hakim anggota MK, Arsul Sani, menegaskan bahwa justifikasi yurisdiksi pengadilan militer terhadap tindak pidana militer seharusnya terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit.
“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum,” tegas Arsul Sani di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Mahkamah menilai bahwa penggunaan mekanisme pengadilan militer untuk menangani tindak pidana umum berpotensi menimbulkan risiko impunitas, yakni kondisi ketika seseorang terhindar dari pertanggungjawaban hukum. Oleh karena itu, MK menekankan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law sebagai landasan utama dalam penegakan hukum yang adil bagi seluruh warga negara, tanpa membedakan status sipil maupun militer.
Putusan ini disambut positif oleh berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave, menyatakan bahwa putusan MK mengenai perubahan UU Peradilan Militer harus dihormati dan ditindaklanjuti melalui mekanisme legislasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa substansi putusan tersebut perlu menjadi acuan dalam pembahasan perubahan undang-undang bersama pemerintah, terutama untuk memperjelas batas kewenangan antara pengadilan militer dan peradilan umum.
“Terkait penanganan perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI, perubahan undang-undang perlu memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum. Tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI perlu diproses melalui peradilan umum sesuai arah putusan MK, sedangkan tindak pidana militer ditangani melalui peradilan militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum tetap terjaga,” ujar Dave saat dihubungi, Senin, 19 Oktober 2026.
Senada dengan DPR, Kejaksaan Agung juga menyatakan menghormati putusan MK tersebut dan optimistis revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dapat rampung dalam tenggat dua tahun yang diberikan. Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, menilai putusan MK merupakan bagian dari upaya mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, penegakan hukum ke depan diharapkan tidak lagi membedakan subjek hukum secara parsial berdasarkan status sipil maupun militer.
“Saya yakin bisa ya, karena seperti bapak ibu pahami, kita punya juga jaksa penuntut militer. Itu sebenarnya sebagai bridging, ya, jembatan ketika ada koneksitas,” kata Asep Nana Mulyana di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026, seusai menghadiri Seminar Nasional tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana di Balai Kartini, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) dapat mendukung penanganan perkara yang melibatkan pihak sipil dan militer. Lembaga tersebut berperan sebagai penghubung ketika suatu perkara berkaitan dengan dua lingkungan hukum berbeda. Meski demikian, Asep belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penanganan perkara yang sebelumnya telah diputus melalui pengadilan militer.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa reformasi pengadilan militer ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sistem hukum nasional. Peradilan militer tetap memiliki peran strategis dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kekhususan kehidupan dan tugas kemiliteran, seperti desersi, insubordinasi, dan pelanggaran disiplin militer. Namun, untuk tindak pidana umum seperti pembunuhan, narkotika, atau korupsi, prajurit TNI seharusnya tunduk pada yurisdiksi peradilan umum sebagaimana warga negara lainnya.
Pembahasan perubahan UU Peradilan Militer nantinya perlu menghasilkan pengaturan yang tegas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kedua lembaga peradilan. Dengan demikian, kepastian hukum bagi prajurit maupun masyarakat luas dapat terjamin, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam tubuh TNI.
Dengan tenggat dua tahun yang diberikan MK, pemerintah dan DPR dituntut untuk segera merampungkan revisi undang-undang yang telah berusia hampir tiga dekade tersebut. Keberhasilan reformasi pengadilan militer ini akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, setara, dan bebas dari segala bentuk privilege yang bertentangan dengan konstitusi. Kini, bola panas berada di tangan para pembentuk undang-undang untuk membuktikan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum bukan sekadar jargon, melainkan kenyataan yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia.
