Remisi di Balik Jeruji: Dari Nazaruddin hingga Skandal Jual Beli yang Mengguncang Pemasyarakatan
Kalimantan Update – 20 Oktober 2026 | Pemberian remisi kepada narapidana kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya dugaan praktik jual beli keringanan masa tahanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Isu ini mencuat ke permukaan bukan tanpa alasan, mengingat remisi merupakan hak yang seharusnya diberikan berdasarkan aturan dan perilaku baik narapidana selama menjalani pembinaan, bukan berdasarkan transaksi yang mencederai keadilan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam praktik jual beli remisi tersebut. “Sudah kami tindak, ada beberapa orang sudah kami berikan sanksi,” ujar Agus saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/10).
Meski demikian, Agus belum merinci jenis sanksi yang dijatuhkan. Ia menyebutkan bahwa informasi lengkap mengenai hal itu akan disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pernyataan ini setidaknya menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam menghadapi dugaan penyimpangan yang merusak marwah institusi pemasyarakatan.
Bermula dari Pembebasan Bersyarat Indra Kenz
Dugaan jual beli remisi mencuat setelah pembebasan bersyarat (PB) terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi perhatian publik. Indra Kenz merupakan terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang divonis 10 tahun penjara pada 2022 silam.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian resmi mencabut pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz. Ia pun kembali menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menyatakan pencabutan tersebut ditindaklanjuti dengan penjemputan yang bersangkutan dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat.
“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis (8/10).
Dengan pemindahan itu, Indra Kenz tidak lagi menjalani pembebasan bersyarat dan tidak lagi berada di Lapas Kelas II A Cibinong. Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menarik kembali pembebasan bersyarat terpidana tersebut. Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9).
Sejarah Panjang Polemik Remisi
Persoalan remisi bukan hal baru dalam dinamika pemasyarakatan di Tanah Air. Sebelumnya, pada peringatan Idul Fitri 1435 Hijriah, publik diingatkan pada kasus mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang tidak memperoleh remisi khusus.
“Nazaruddin tidak dapat remisi,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu, Amir Syamsuddin, di rumahnya di Jakarta. Nazaruddin sempat masuk dalam daftar 137 terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin dan penjara lain yang rencananya mendapat remisi.
Menurut Amir, seorang narapidana dapat memperoleh remisi bila telah memenuhi Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012. “Saya tidak perlu tahu namanya siapa, aturan itu tidak diberlakukan khusus kepada siapa, sepanjang kriteria orang yang mau diberikan terpenuhi yaitu melewati proses di Tim Pengamat Pemasyarakatan dan ada rekomendasi badan pemasyarakatan, sudah, kita tidak perlu lihat namanya,” tambahnya.
Dengan demikian, Nazaruddin yang oleh Mahkamah Agung diperberat hukumannya menjadi tujuh tahun dan denda Rp300 juta tidak mendapat potongan masa tahanan. Kasus ini menjadi contoh bagaimana aturan seharusnya diterapkan secara objektif tanpa pandang bulu.
Remisi dan Persoalan Overkapasitas
Di sisi lain, pemberian remisi juga memiliki dimensi lain, yakni sebagai upaya mengurangi dampak kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Pada Idul Fitri 1435 Hijriah, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 56.704 narapidana beragama Islam.
Rinciannya, sebanyak 55.884 orang memperoleh remisi khusus I karena masih menjalani masa pidana, terdiri atas 15.958 orang dengan remisi 15 hari, 35.534 orang dengan remisi satu bulan, 3.471 orang dengan remisi satu bulan 15 hari, dan 921 orang dengan remisi dua bulan. Sementara itu, 820 orang langsung bebas karena memperoleh remisi khusus II.
Mereka berasal dari 463 lapas dan rutan di seluruh Tanah Air yang totalnya berjumlah 165.731 orang, terdiri atas 113.067 narapidana dan 52.664 tahanan. Namun, kapasitas lapas dan rutan saat itu hanya mampu menampung 109.231 orang, sehingga terjadi kelebihan kapasitas sebesar 152 persen.
Selain memberikan motivasi kepada narapidana untuk berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan, pemberian remisi memang turut mengurangi dampak kelebihan kapasitas. Namun, mekanisme ini harus tetap dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar tidak menjadi celah penyimpangan.
Menata Ulang Tata Kelola Pemasyarakatan
Skandal dugaan jual beli remisi menjadi alarm bagi seluruh jajaran pemasyarakatan. Pemberian sanksi kepada pegawai yang terlibat merupakan langkah awal, tetapi publik tentu menantikan transparansi penuh atas proses investigasi dan jenis hukuman yang dijatuhkan.
Pengawasan berlapis, mulai dari Tim Pengamat Pemasyarakatan, badan pemasyarakatan, hingga Inspektorat Jenderal, harus benar-benar berfungsi. Sistem digitalisasi layanan pemasyarakatan juga perlu diperkuat agar setiap pengajuan remisi dapat dilacak dan diaudit secara terbuka.
Pada akhirnya, remisi adalah instrumen pembinaan, bukan komoditas. Ketika hak narapidana diperjualbelikan, bukan hanya keadilan bagi korban yang terciderai, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia. Penegakan aturan secara konsisten, seperti yang pernah ditegaskan dalam kasus Nazaruddin, harus menjadi standar, bukan pengecualian. Tanpa itu, setiap kebijakan remisi akan terus dibayangi kecurigaan dan meruntuhkan wibawa lembaga pemasyarakatan di mata masyarakat.
Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Tri Widodo
Sumber: Antara, Voice Indonesia, Jawa Pos
