Singapura di Tengah Badai: RI Kurangi Pasokan Gas dan Buru Aliran Uang Perusahaan Karhutla
Kalimantan Update – 27 Oktober 2026 | Singapura tengah menjadi sorotan dalam sepekan terakhir. Negara kota berpenduduk sekitar 6,2 juta jiwa itu menghadapi dua tekanan sekaligus: pengurangan pasokan gas alam dari Indonesia dan penyelidikan lintas batas atas perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap. Kedua isu ini mencuat dalam serangkaian pertemuan pejabat tinggi kedua negara di Jakarta pada 26-27 Oktober 2026.
Pemerintah Indonesia resmi mengurangi ekspor gas ke Singapura mulai Sabtu, 24 Oktober 2026. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, mengumumkan pengurangan sebesar 15 miliar British Thermal Unit per hari (BBTUD) dari Natuna dan 16 BBTUD dari Sumatra. Menurut Djoko, Singapura menjadi satu-satunya negara yang terdampak karena jaringan pipa gas dari kedua wilayah itu hanya terhubung ke negara tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan dua faktor utama di balik kebijakan ini. Pertama, pemeliharaan fasilitas produksi gas yang mengharuskan penghentian operasi sementara (shutdown). Kedua, meningkatnya kebutuhan gas dalam negeri. Keputusan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan kemandirian energi.
Dampaknya bagi Singapura tidak bisa diabaikan. Negara itu sangat bergantung pada gas alam untuk menghasilkan sekitar 95 persen kebutuhan listriknya. Namun, pemerintah Singapura memastikan pengurangan pasokan dari Indonesia tidak akan berdampak signifikan terhadap ketahanan energi nasional. Negeri Singa disebut telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi menghadapi potensi gangguan pasokan energi.
Ekonom dari Universitas Negeri Manado, Robert R. Winerungan, menilai keputusan pemerintah Indonesia sudah tepat. Menurutnya, pemanfaatan gas untuk industri domestik berpotensi memberikan nilai ekonomi lebih besar daripada menjualnya sebagai bahan mentah ke luar negeri. “Pasokan gas dengan harga kompetitif dapat menekan biaya produksi, meningkatkan daya saing produk nasional, serta mendorong pengembangan industri pengolahan yang menghasilkan barang bernilai tambah tinggi,” ujarnya, Selasa, 27 Oktober 2026.
Pakar kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur prioritas pemenuhan kebutuhan gas dalam negeri. Meski mendukung, ia mengingatkan pemerintah agar memastikan gas yang dialihkan dari ekspor benar-benar dimanfaatkan secara optimal. “Ukuran keberhasilan kebijakan ini harus terletak pada hasil yang dapat dirasakan publik, bukan sekadar berkurangnya volume ekspor,” tegasnya.
Di sisi lain, isu kabut asap lintas batas terus berkembang. Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) mengirim pemberitahuan resmi kepada 10 perusahaan berbasis di Singapura yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit serta industri bubur kertas dan kertas. Sebagian perusahaan memiliki kegiatan operasional dan wilayah konsesi di Indonesia, tempat kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu pemicu kabut asap lintas negara.
Dua entitas yang menerima pemberitahuan adalah Asia Pulp & Paper (APP) Company dan Asia Pulp & Paper Company (China), bagian dari kelompok usaha APP milik Sinar Mas Group. Grup ini merupakan salah satu pemain besar dalam industri bubur kertas dan kertas di Indonesia. Sebelumnya, Singapore Environment Council menangguhkan sementara sertifikasi ramah lingkungan APP setelah tiga pemasok serat kayunya dikaitkan dengan kebakaran di Indonesia yang menyebabkan kabut asap di Singapura. Bursa Efek Singapura (SGX) juga meminta perusahaan tercatat mematuhi permintaan regulator dan mengungkapkan informasi material yang relevan.
Langkah itu menjadi bagian dari penerapan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas Singapura (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) yang berlaku sejak September 2014. Aturan ini memberi NEA kewenangan meminta informasi dan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi kabut asap, termasuk jika aktivitas terkait berlangsung di luar wilayah Singapura.
Pada Selasa, 27 Oktober 2026, Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Jakarta. Keduanya sepakat membahas pembentukan satuan tugas gabungan atau joint task force untuk menelusuri aliran uang perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla. Kerja sama ini mencakup pertukaran informasi, intelijen keuangan, pengumpulan bukti lintas negara, hingga kemungkinan pemulihan aset.
“Asap bisa melintasi perbatasan, begitu juga uang. Karena itu, kita harus mengikuti jejak uang yang ditinggalkan perusahaan-perusahaan ini,” ujar Arrmanatha dalam pernyataan pers bersama Menlu Singapura. Indonesia sendiri tengah menyelidiki ratusan individu dan lebih dari 50 perusahaan terkait karhutla. Pemerintah menegaskan komitmennya membawa pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum, termasuk melalui kerja sama dengan Singapura dan negara lain.
Selain isu energi dan lingkungan, hubungan Indonesia-Singapura juga diwarnai imbauan Kementerian Haji dan Umrah RI. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, meminta sekitar 70 ribu jamaah umrah Indonesia untuk sementara waktu menghindari penerbangan transit di Malaysia dan Singapura. Jamaah diharapkan memilih penerbangan langsung ke Arab Saudi demi keamanan perjalanan sekaligus memperkuat industri penerbangan nasional di tengah eskalasi situasi di Timur Tengah.
Secara keseluruhan, dinamika hubungan Indonesia-Singapura dalam sepekan terakhir menunjukkan betapa eratnya keterkaitan kedua negara di bidang energi, lingkungan, dan mobilitas masyarakat. Pengurangan ekspor gas menegaskan prioritas Indonesia terhadap kebutuhan domestik, sementara kerja sama penelusuran aliran uang perusahaan karhutla menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum lintas batas. Bagi Singapura, langkah antisipasi dan diplomasi menjadi kunci menjaga ketahanan energi sekaligus merespons tekanan publik atas kabut asap. Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan diukur dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat kedua negara, bukan sekadar volume ekspor yang berkurang atau pemberitahuan resmi yang dikirim.
