Status Tanggap Darurat Karhutla Kapuas Kembali Diperpanjang hingga 10 November 2026
Kalimantan Update – 27 Oktober 2026 | Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memutuskan untuk kembali memperpanjang masa Status Tanggap Darurat Karhutla Kapuas Kembali Diperpanjang untuk keempat kalinya. Perpanjangan ini berlaku selama 14 hari ke depan, terhitung hingga 10 November 2026, menyusul masih berlangsungnya penanganan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah serta kondisi kemarau yang belum sepenuhnya berakhir.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kapuas, Dodo, usai memimpin rapat evaluasi penanganan bencana kekeringan dan karhutla di Posko Induk Tanggap Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla, kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Selasa (27/10/2026) sore. Menurutnya, perpanjangan diambil berdasarkan hasil analisa dan evaluasi bahwa penanganan karhutla masih berlangsung di beberapa wilayah.
“Status tanggap darurat kembali kita perpanjang sampai dua minggu ke depan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi bahwa hingga saat ini penanganan Karhutla masih berlangsung di beberapa wilayah. Dengan perpanjangan masa status tanggap darurat 14 hari ke depan, kondisi Karhutla sudah mengalami penurunan. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan hujan sudah turun dengan deras sehingga karhutla bisa berhenti,” ujar Wakil Bupati Kapuas Dodo.
Pertimbangan Perpanjangan Status
Perpanjangan Status Tanggap Darurat Karhutla Kapuas Kembali Diperpanjang ini tidak diambil secara sembarangan. Pemerintah daerah menimbang sejumlah faktor yang masih menjadi tantangan di lapangan, antara lain:
- Kondisi kemarau yang masih berlangsung di sebagian besar wilayah Kapuas.
- Hujan yang hanya turun di beberapa tempat dan belum merata.
- Kebakaran hutan dan lahan yang masih terus terjadi di sejumlah wilayah.
- Masukan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pihak terkait lainnya.
Keputusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan yang masih memerlukan kesiapsiagaan seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat. Dengan demikian, perpanjangan Status Tanggap Darurat Karhutla Kapuas Kembali Diperpanjang diharapkan mampu menjaga momentum penanganan yang sudah berjalan.
Apresiasi untuk Tim Gabungan
Dalam kesempatan itu, Wabup Dodo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), relawan Masyarakat Peduli Api, serta masyarakat yang selama ini bahu-membahu melakukan pemadaman karhutla di tengah berbagai keterbatasan.
“Kekompakan tim sudah sangat luar biasa dalam bersama-sama memadamkan api karhutla. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih, dan apresiasi yang luar biasa kepada tim gabungan dalam penanganan musibah Karhutla,” tuturnya.
Soliditas lintas instansi menjadi kunci utama dalam menekan perluasan titik api. Meski menghadapi keterbatasan sumber daya, personel gabungan terus dikerahkan ke titik-titik rawan guna memastikan api tidak kembali membesar. Kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat dinilai menjadi fondasi penting dalam upaya pengendalian karhutla.
Dampak dan Antisipasi ke Depan
Karhutla dan bencana kekeringan memberikan dampak yang cukup luas, mulai dari gangguan kesehatan akibat kabut asap, terhentinya aktivitas masyarakat, hingga potensi kerugian ekonomi. Oleh karena itu, perpanjangan Status Tanggap Darurat Karhutla Kapuas Kembali Diperpanjang menjadi langkah strategis agar penanganan tetap berjalan optimal, termasuk dalam hal pendistribusian bantuan, pengerahan personel, dan pemenuhan kebutuhan logistik.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak melakukan pembakaran lahan, terutama pada musim kemarau. Partisipasi warga dalam melaporkan titik api secara dini dinilai sangat membantu mempercepat proses pemadaman sebelum api meluas.
Dengan perpanjangan masa tanggap darurat ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan tetap bersiaga hingga kondisi benar-benar kondusif. Harapan terbesar tentu datangnya hujan dengan intensitas tinggi yang mampu memadamkan sisa-sisa titik api dan mengakhiri masa darurat karhutla di Kabupaten Kapuas.
Secara keseluruhan, keputusan Status Tanggap Darurat Karhutla Kapuas Kembali Diperpanjang mencerminkan kewaspadaan pemerintah daerah terhadap ancaman bencana yang masih nyata. Perpanjangan selama 14 hari hingga 10 November 2026 menjadi penutup rangkaian evaluasi yang menegaskan komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak kebakaran hutan dan lahan.
