Sosialisasi Perbup Kapuas Terkait Rusunawa Atur Penghuni dan Tarif Sewa, Pemkab Kapuas Mulai Tertibkan Aset
Kalimantan Update – 27 Oktober 2026 | Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menata pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) melalui Peraturan Bupati Kapuas Nomor 32 Tahun 2026. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Sosialisasi Perbup Kapuas Terkait Rusunawa Atur Penghuni dan Tarif Sewa di aula rapat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas, Selasa (27/10/2026) siang.
Kegiatan tersebut dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kapuas, Kusmiatie, didampingi Kepala Disperkimtan Yan Hendri Ale. Sosialisasi diikuti oleh organisasi perangkat daerah terkait serta calon penghuni Rusunawa. Dalam sambutannya, Kusmiatie menegaskan bahwa Rusunawa merupakan aset pemerintah daerah yang perlu dikelola dan dimanfaatkan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, calon penghuni perlu memahami hak, kewajiban, serta aturan yang berlaku sebelum menempati unit hunian.
Perbup Nomor 32 Tahun 2026 mengatur secara rinci kelompok yang berhak menempati Rusunawa. Kelompok tersebut antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS golongan I, II, dan III, pegawai pemerintah non-ASN termasuk tenaga PJLP, serta masyarakat korban bencana. Menurut Kusmiatie, pengelolaan Rusunawa mencakup pemenuhan kebutuhan dasar penghuni, seperti air bersih, penerangan, keamanan, dan kenyamanan. “Penempatan penghuni lanjut usia serta penyandang disabilitas diprioritaskan di lantai bawah untuk memudahkan akses,” kata Kusmiatie.
Selain mengatur hak, peraturan ini juga menetapkan larangan bagi penghuni. Penghuni dilarang mengalihkan hak sewa kepada pihak lain, menggunakan unit untuk usaha, berdagang, atau menyimpan barang sebagai gudang, serta mengubah maupun merusak bangunan tanpa izin. “Penghuni juga wajib menjaga ketertiban sosial dan mematuhi ketentuan mengenai pemeliharaan hewan,” tandasnya. Larangan tersebut dimaksudkan agar Rusunawa tetap berfungsi sebagaimana peruntukannya sebagai hunian layak.
Sementara itu, Kepala Disperkimtan Kapuas, Yan Hendri Ale melalui Kepala Bidang Perumahan, Dito, menjelaskan bahwa penataan pengelolaan Rusunawa merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan aset. Menurut Dito, bangunan Rusunawa telah berdiri sejak 2018, namun pengelolaannya belum berjalan optimal. Setelah Disperkimtan berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri pada 14 Mei 2025, persiapan pengelolaan mulai ditindaklanjuti secara efektif pada 2026. Langkah tersebut menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengharuskan aset daerah dimanfaatkan dan dikelola secara baik.
Dito menambahkan bahwa Perbup Nomor 32 Tahun 2026 baru diundangkan pada 5 Agustus 2026. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin menyampaikan kepada calon penghuni mengenai ketentuan pengelolaan Rusunawa, termasuk kewajiban membayar retribusi sesuai tarif yang telah ditetapkan,” kata Dito. Peraturan itu menetapkan tarif retribusi bulanan berdasarkan lantai hunian. Berikut rincian tarif retribusi Rusunawa Kabupaten Kapuas:
| Lantai Hunian | Tarif Retribusi per Bulan |
|---|---|
| Lantai 1 | Rp275.000 |
| Lantai 2 | Rp250.000 |
| Lantai 3 | Rp225.000 |
| Lantai 4 | Rp200.000 |
Dito berharap pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran rehabilitasi Rusunawa secara menyeluruh pada 2027. Perbaikan diperlukan untuk meningkatkan kondisi fisik bangunan, menata halaman, serta membenahi lingkungan di sekitarnya. Menurutnya, penerapan retribusi perlu diiringi peningkatan kualitas fasilitas yang diterima penghuni. Dengan demikian, Rusunawa tidak sekadar tercatat sebagai aset pemerintah, tetapi juga dapat berfungsi sebagai hunian yang layak bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
“Kami berharap pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran untuk melakukan rehabilitasi secara menyeluruh, sehingga kondisi Rusunawa menjadi lebih baik dan layak huni. Dengan demikian, penerapan retribusi juga sejalan dengan kualitas fasilitas yang diterima penghuni,” pungkasnya.
Melalui Sosialisasi Perbup Kapuas Terkait Rusunawa Atur Penghuni dan Tarif Sewa ini, Pemkab Kapuas menunjukkan komitmennya dalam menata aset daerah secara transparan dan akuntabel. Diharapkan para calon penghuni dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, mulai dari kriteria penghuni, kewajiban retribusi, hingga larangan penggunaan hunian. Dengan begitu, Rusunawa dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kapuas.
Ke depan, pengelolaan Rusunawa diharapkan semakin profesional seiring dengan rencana rehabilitasi menyeluruh pada 2027. Dukungan anggaran dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program ini. Sebagai kesimpulan, Sosialisasi Perbup Kapuas Terkait Rusunawa Atur Penghuni dan Tarif Sewa menjadi langkah awal yang penting dalam mewujudkan hunian layak dan terjangkau bagi ASN, tenaga non-ASN, serta korban bencana di Kabupaten Kapuas.
Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A
Sumber Berita: Kanal Kalimantan
