DPR Desak Penyidik Tindak Tegas 125 Pelaku Karhutla, Korporasi Berulang Wajib Dirampas Keuntungannya
Kalimantan Update – 31 Oktober 2026 | Jakarta — Desakan agar Karhutla Pelaku Harus Dapat Pemberatan Hukuman dan Perampasan Keuntungan Korporasi kembali menguat di ruang publik. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan tidak ragu menindak 125 subjek hukum yang telah diidentifikasi sebagai pelaku dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik korporasi maupun perorangan. Menurutnya, penegakan hukum yang berjalan selama ini belum menyentuh inti persoalan, karena masih berhenti pada level sanksi administratif.
Alex menilai sanksi administratif berupa pembekuan izin maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan tidak cukup memberi efek jera. Terlebih, ada laporan yang mengungkap adanya korporasi yang diduga menjadi pelaku karhutla secara berulang. Kepada perusahaan-perusahaan seperti inilah, menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menjerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum, disertai pidana tambahan berupa perampasan keuntungan ekonomis korporasi.
“Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” kata Alex di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Ekspose Penegakan Hukum di Polda Kalimantan Barat
Pernyataan tersebut disampaikan Alex merespons ekspose penegakan hukum karhutla yang digelar Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, di Polda Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kamis siang. Dalam keterangannya, Kabareskrim menyebut penyidik Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Empat di antaranya adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI yang merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 19 Oktober lalu mengungkap telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan dengan total areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare. Rinciannya sebagai berikut:
| Jenis Sanksi Administratif | Jumlah Subjek Hukum | Luas Areal Terbakar (Ha) |
|---|---|---|
| Pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan | 19 perusahaan | 9.546,42 |
| Paksaan pemulihan ekosistem hutan | 8 perusahaan | 2.211,19 |
| Pencabutan izin | 5 subjek hukum | — |
Dari 125 subjek hukum yang teridentifikasi sebagai pelaku karhutla, sebanyak 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan. Sebanyak 79 subjek hukum berada dalam proses penyidikan, dengan rincian 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan 1 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, 2 subjek hukum korporasi telah memasuki tahap P-22 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Ujian Kualitas Koordinasi Antarlembaga
Alex berharap Kemenhut juga berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri terkait korporasi yang terindikasi memiliki riwayat kejadian karhutla berulang. Menurutnya, terungkapnya korporasi yang diduga menjadi pemicu karhutla akan menjadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan dalam irama yang sama, bukan sekadar wacana di atas kertas.
“Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu karhutla ini, akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama,” tegas Alex.
Politikus PDI Perjuangan tersebut juga menekankan bahwa proses penegakan hukum ini menjadi ujian bagi kualitas koordinasi antarlembaga. Jika koordinasi berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntas dan mampu membuka tabir gelap di balik praktik karhutla yang selama ini merugikan masyarakat luas dan merusak lingkungan.
Lebih lanjut, Alex mengingatkan agar proses hukum tidak memicu kemarahan baru publik. Praktik hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas, menurutnya, harus dihindari. Publik, kata dia, akan mencermati apakah penegakan hukum benar-benar adil atau justru mempertontonkan ketimpangan perlakuan antara pelaku perorangan dan korporasi besar.
Desakan agar Karhutla Pelaku Harus Dapat Pemberatan Hukuman dan Perampasan Keuntungan Korporasi dinilai sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan kejahatan lingkungan. Dengan merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh korporasi dari praktik pembakaran lahan, efek jera diharapkan lebih nyata. Sebab, selama ini sanksi administratif kerap dianggap terlalu ringan dibandingkan keuntungan yang diraup perusahaan.
Pengamat hukum lingkungan menilai langkah tersebut juga menjadi sinyal penting bagi dunia usaha agar tidak lagi menempuh cara-cara murah dalam membuka lahan. Pemberatan hukuman dan perampasan keuntungan korporasi diyakini mampu menutup celah bagi pelaku yang selama ini berlindung di balik struktur badan hukum. Dengan begitu, prinsip Karhutla Pelaku Harus Dapat Pemberatan Hukuman dan Perampasan Keuntungan Korporasi dapat menjadi fondasi penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
Sejumlah pihak berharap penyidik Polri dan PPNS Kehutanan segera menuntaskan penyidikan terhadap 125 subjek hukum yang telah teridentifikasi. Transparansi proses hukum juga menjadi kunci agar publik tidak menaruh curiga. Koordinasi yang solid antara Kemenhut, Mabes Polri, dan kejaksaan menjadi prasyarat utama agar Karhutla Pelaku Harus Dapat Pemberatan Hukuman dan Perampasan Keuntungan Korporasi tidak berhenti sebagai retorika politik semata.
Pada akhirnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan pemadaman dan sanksi administratif. Dibutuhkan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan, termasuk bagi korporasi besar yang terbukti berulang kali terlibat. Pemberatan hukuman dan perampasan keuntungan ekonomi menjadi jalan untuk memastikan bahwa kerusakan lingkungan tidak lagi menjadi ongkos murah bagi pelaku, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat dan ekosistem hutan Indonesia.
