Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dibatalkan MA, Peta Politik Nasional Memanas
Kalimantan Update – 01 November 2026 | Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan suket penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka resmi mengguncang panggung politik nasional. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dokumen administratif yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024 tersebut tidak sah secara hukum. Polemik suket penyetaraan ijazah Gibran pun langsung memicu gelombang tanggapan dari partai-partai politik papan atas, mulai dari Partai Gerindra, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Kebijakan Bangsa (PKB), hingga Partai Golkar.
Putusan ini muncul tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA/sederajat dalam gugatan yang diajukan Denny Indrayana. Kombinasi dua putusan dari dua lembaga peradilan tertinggi itu dinilai telah menggeser sengketa suket penyetaraan ijazah Gibran dari ranah hukum menuju babak keputusan politik tingkat tinggi.
Respons Beragam Parpol
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan pihaknya menghormati penuh independensi lembaga peradilan. Kendati demikian, Gerindra mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memberikan kejelasan informasi kepada publik mengenai langkah tindak lanjut pasca-putusan, termasuk dampaknya terhadap berkas administrasi pencalonan pada masa lalu. Sugiat juga mengingatkan agar aspek yuridis posisi wakil kepala negara tidak disetarakan begitu saja dengan urusan cacat administrasi semata.
Dari kubu PDIP, Sekretaris Jenderal DPP Hasto Kristiyanto menilai putusan yuridis ini makin memperkuat indikasi tidak terpenuhinya kriteria konstitusional dalam proses pencalonan wakil presiden. PDIP juga menyoroti meningkatnya tuntutan publik yang menghendaki Gibran menanggalkan jabatannya. Politisi PDIP, M Guntur Romli, bahkan menegaskan bahwa putusan MA menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran “tidak sah dan batal” sehingga berlaku retroaktif atau ex tunc, mundur hingga surat itu diterbitkan pada 2019. Ia menilai pernyataan pengacara Gibran, Muhammad Rullyandi, yang menyebut posisi kliennya sebagai Wakil Presiden tak terpengaruh, hanyalah upaya membelokkan isu.
Golkar: Keputusan Politik Tingkat Tinggi
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengaku terkejut dengan putusan MA yang muncul kurang dari 3,5 minggu setelah putusan MK. Menurutnya, polemik suket penyetaraan ijazah Gibran telah bergeser dari sekadar sengketa hukum menuju keputusan politik tingkat tinggi. “Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati setiap putusan hukum apapun, suka tidak suka, mau tidak mau, harus kita terima. Terlebih lagi, negara kita adalah negara hukum,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI itu menegaskan bahwa DPR sedang mempelajari secara serius polemik tersebut. Ia berharap ada pertemuan di tingkat pimpinan partai politik untuk membahas perkembangan situasi. Doli mengingatkan dua putusan dari dua mahkamah tersebut bukan saja berkonsekuensi pada langkah hukum berikutnya, tetapi juga berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil.
Gibran dalam Posisi Terdesak
Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, menilai Gibran berada dalam posisi sangat terdesak. Pembatalan suket penyetaraan ijazah Gibran dinilai memperbesar peluang proses angket atau pemakzulan dimulai di DPR RI. Ia menyayangkan sikap Gibran yang terlalu pasif saat sidang MK, padahal seharusnya ia aktif menunjukkan bukti-bukti ijazah agar polemik tidak meluas.
Burhanuddin juga menyoroti potensi dampak lebih jauh. Karena Prabowo maju bersama Gibran dan legalitas ijazah dipersoalkan, bukan tidak mungkin muncul tuntutan lebih jauh dari mereka yang sebelumnya menuntut Gibran mundur untuk kemudian meminta Prabowo ikut mundur. Hal inilah yang membuat Partai Gerindra cenderung menunggu terkait wacana pemakzulan wakil presiden.
Kronologi Singkat
- 2019: Surat Keterangan penyetaraan ijazah SMA diterbitkan dan digunakan Gibran.
- 2023: Putusan MK No. 90/2023 membuka jalan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
- 2026: MK menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA/sederajat dalam gugatan Denny Indrayana.
- 31 Oktober 2026: MA mengabulkan kasasi dan menyatakan suket penyetaraan ijazah tidak sah.
- 1 November 2026: Parpol utama memberikan respons beragam atas putusan tersebut.
Dengan putusan MA yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal, dinamika politik nasional dipastikan memasuki fase baru yang penuh ketidakpastian. Publik kini menanti langkah konkret dari Kemendikdasmen, KPU, dan DPR dalam merespons konsekuensi hukum maupun politik dari putusan tersebut.
Apapun langkah yang diambil, kepatuhan terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi menjadi prinsip yang harus dijunjung bersama. Kini bola berada di tangan para pemangku kepentingan politik untuk memastikan agar polemik ini tidak merusak stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
