Pemkab Kapuas Tertibkan Penghunian Rumah Khusus, Sosialisasi Perbup Nomor 34 Tahun 2026 Digelar
Kalimantan Update – 11 Oktober 2026 | Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi menertibkan penghunian rumah khusus melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2026. Langkah ini menandai babak baru pengelolaan aset daerah yang selama ini dinilai belum tertib administrasi. Kegiatan yang berlangsung di aula Rumah Khusus Kabupaten Kapuas, Sabtu (10/10/2026), dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kapuas, Fery Noah. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa rumah khusus merupakan aset pemerintah daerah yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penempatan rumah khusus bukan semata-mata pemberian hak untuk menempati bangunan, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menjaga dan memelihara fasilitas pemerintah,” ujar Fery Noah di hadapan warga penghuni. Ia menambahkan bahwa hak menempati harus diimbangi dengan kewajiban mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk memenuhi persyaratan administrasi, menandatangani perjanjian penempatan, serta membayar tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbup Nomor 34 Tahun 2026: Aturan Main yang Harus Dipatuhi
Perbup Nomor 34 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek pengelolaan rumah khusus, mulai dari persyaratan calon penghuni, mekanisme penempatan, hak dan kewajiban, pembayaran, pemeliharaan bangunan, hingga larangan mengalihkan hak penghunian kepada pihak lain. Calon penghuni diharapkan memahami seluruh isi perjanjian sebelum menandatanganinya. Selain itu, pemerintah mewajibkan pembukaan rekening di Bank BPD Kalteng untuk mendukung administrasi pembayaran melalui jalur resmi, sehingga setiap transaksi memiliki bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kapuas, Yan Hendri Ale, menjelaskan bahwa penataan rumah khusus tidak hanya berhenti pada pendataan penghuni. Pemerintah daerah juga mengevaluasi kepatuhan terhadap aturan penempatan dan memastikan bangunan digunakan sesuai peruntukannya. “Kami akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap data pendaftar. Bagi yang belum mendaftar, kami akan melakukan penyegelan untuk mendorong mereka berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” tegas Ale.
Tarif Rp275 Ribu Menuai Aspirasi Warga
Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan keberatan terhadap tarif sewa yang ditetapkan sebesar Rp275 ribu per bulan. Mereka mengusulkan agar tarif diturunkan menjadi Rp100 ribu, bahkan Rp75 ribu. Menanggapi aspirasi tersebut, Ale menyatakan bahwa usulan warga akan dibahas dan dilaporkan kepada Bupati serta Sekretaris Daerah Kapuas. Namun, ia menegaskan bahwa tarif yang berlaku saat ini telah ditetapkan melalui mekanisme hukum, sehingga pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan yang ada.
Meski demikian, pemerintah membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik. Warga yang memenuhi persyaratan akan diproses penerbitan surat izin penempatannya. Sebaliknya, penghuni yang tidak memenuhi ketentuan diminta segera meninggalkan rumah khusus. Langkah ini diambil untuk memastikan pemanfaatan rumah khusus tepat sasaran, yakni ditempati oleh masyarakat yang berhak.
Sinergi Lintas Instansi dalam Penertiban
Sosialisasi ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kodim 1011/Kuala Kapuas, Denpom, Polsek Selat, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas. Kehadiran berbagai instansi menunjukkan komitmen bersama dalam menegakkan aturan dan menjaga aset daerah. Pemkab Kapuas tertibkan penghunian rumah khusus menjadi salah satu prioritas untuk mencegah aset terbengkalai atau digunakan tanpa kepastian administrasi.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan pengelolaan rumah khusus di Kabupaten Kapuas menjadi lebih baik, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah daerah juga mengajak seluruh penghuni untuk proaktif melengkapi administrasi dan mematuhi peraturan yang berlaku. Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan tata kelola aset yang profesional dan akuntabel.
Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
