Kalimantan Update – 04 Oktober 2026 | Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menunjukkan komitmennya dalam pembinaan karier aparatur sipil negara. Pada Rabu (30/09/2026), Kepala BKN, Prof. Zudan, melantik dan mengambil sumpah/janji 100 pejabat fungsional di lingkungan BKN. Salah satu momen yang menjadi perhatian adalah kenaikan jenjang Agus Praptono dari Jabatan Fungsional Ahli Madya ke Ahli Utama. Kepala BKN menyebut capaian tersebut sebagai bukti nyata bahwa pengembangan karier pejabat fungsional di BKN berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
“Saya bangga betul dengan Mas Agus. Satu tahun delapan bulan di sini, baru pertama kali saya melantik yang naik dari fungsional Madya ke Utama. Ini barang langka yang harus kita pertahankan,” ungkap Prof. Zudan. Ia juga mendorong agar pejabat pada jenjang lebih tinggi dapat membimbing pejabat jenjang awal sehingga mereka mampu berkembang dan menjalankan tugas secara optimal.
Adapun 100 pejabat fungsional yang dilantik terdiri atas 1 Ahli Utama, 7 Ahli Madya, 23 Ahli Muda, 59 Ahli Pertama, 3 Mahir, dan 7 Terampil. Mereka menduduki berbagai jabatan fungsional, seperti Analis SDM Aparatur, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Analis Kerja Sama, Manggala Informatika, Pranata Komputer, Auditor Manajemen ASN, Perencana, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Anggaran, Pranata Hubungan Masyarakat, Pranata Keuangan APBN, serta Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
Selain pengembangan karier, Kepala BKN mengingatkan pentingnya pakta integritas sebagai komitmen yang benar-benar diterapkan, bukan sekadar dokumen administratif. “Pakta integritas yang sudah dibacakan jangan hanya berhenti sebagai dokumen formal. Laksanakan dalam tugas sehari-hari,” tegasnya. Ia juga meminta setiap pejabat memahami kembali tugas dan tanggung jawab masing-masing agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi organisasi.
Di sisi lain, BKN tengah gencar mendorong penerapan manajemen talenta di berbagai instansi pemerintah. Dalam ekspose penerapan Manajemen Talenta Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Selasa (29/09/2026), Prof. Zudan menilai Pemkab Sukabumi membutuhkan dukungan SDM aparatur berkapasitas besar karena jumlah penduduknya sekitar 2,9 juta jiwa dan APBD sekitar Rp4 triliun. “Penerapan manajemen talenta diperlukan untuk memastikan ASN dengan kompetensi, potensi, kinerja, dan integritas yang sesuai dapat dipetakan dan dipersiapkan untuk mendukung kebutuhan organisasi,” ujarnya.
BKN mencatat pada periode 2016 hingga akhir 2024, sebanyak 42 instansi telah mendapatkan pembinaan manajemen talenta. Kemudian pada 2025-2026, BKN membimbing sekitar 643 instansi, dengan 322 di antaranya sudah menerapkan manajemen talenta. BKN juga menyiapkan 15 kebijakan baru untuk memudahkan instansi dalam mengidentifikasi, memetakan, dan menyiapkan ASN sesuai kebutuhan organisasi.
Sementara itu, terkait pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2026, peserta dapat mengeceknya melalui akun SSCASN. Pelaksanaan SKD berlangsung pada 22 September hingga 7 Oktober 2026 di 36 titik lokasi, dan pengumuman dijadwalkan bertahap pada 1-13 Oktober 2026. Peserta cukup memasukkan NIK dan password untuk melihat hasil seleksi.
Di sisi lain, BKN juga menjadi rujukan dalam penjatuhan sanksi disiplin ASN. Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokong, menyatakan bahwa sanksi berat seperti pemberhentian atau penurunan pangkat tidak bisa dilakukan serta-merta oleh pemerintah daerah. Prosesnya harus melalui kajian BKN, termasuk rekomendasi dari bidang wasdal, sebelum eksekusi dapat dilakukan. “Tanpa rekomendasi BKN, proses hukum tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya. Hal serupa juga terjadi pada kasus Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, Fitriyanto Rajak, yang telah diturunkan pangkatnya dan kini menunggu pertimbangan teknis BKN untuk pemberhentian dari jabatan.
Dengan berbagai langkah tersebut, BKN terus memperkuat perannya sebagai lembaga yang mengawal manajemen ASN, mulai dari pengembangan karier, penerapan manajemen talenta, hingga penegakan disiplin. Profesionalisme dan integritas ASN menjadi kunci utama dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif dan berorientasi hasil.

