Dedi Mulyadi Batal Pinjam ke PT SMI, Pilih Tunda Bayar Demi Selamatkan APBD Jabar
Kalimantan Update – 20 Oktober 2026 | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Keputusan Dedi Mulyadi tersebut menjadi sorotan karena pemerintah provinsi akan mengandalkan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 guna menjaga pembangunan tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Dedi Mulyadi untuk mengelola keuangan daerah secara lebih hati-hati tanpa menambah beban utang baru.
Keputusan itu diambil ketika pemerintah daerah masih menghadapi persoalan penerimaan anggaran, termasuk dana bagi hasil yang belum diterima sesuai harapan. Meski demikian, Dedi Mulyadi memastikan berbagai program pembangunan tetap dilaksanakan berdasarkan skala prioritas. Pemerintah provinsi kini mempercepat penyelesaian pekerjaan yang sudah direncanakan agar seluruh target tercapai dalam sisa waktu tahun anggaran.
“Kita sedang ngebut agar dalam dua setengah bulan ke depan semua pekerjaan dapat selesai dan tercapai target hingga 100 persen. Uangnya cukup tidak? Insyaallah kita kelola keuangan dengan baik. Meski dana bagi hasil tertunda, kita tetap ngebut membangun,” ujar Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi mengakui kondisi keuangan Pemprov Jabar sedang menghadapi kekurangan fiskal. Namun, menurutnya, situasi tersebut masih dapat dikelola melalui pengaturan belanja dan pemanfaatan anggaran yang tersedia tanpa harus menambah pinjaman. Konsekuensinya, pemerintah membuka kemungkinan penerapan mekanisme tunda bayar untuk sejumlah kegiatan pembangunan, yakni pekerjaan yang dilaksanakan pada 2026 dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya, 2027.
“Kita optimalkan saja anggaran yang ada, paling nanti akan ada tunda bayar. Yaitu kegiatan 2026 akan dibayarkan tahun 2027. Untung buat pemerintah, sebab tetap bisa membangun tanpa terbebani pinjaman dan beban bayar bunga utang,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar sempat membahas opsi pinjaman untuk mengantisipasi kebutuhan pembiayaan pembangunan. Pada September 2026, pemerintah provinsi menyampaikan bahwa potensi kekurangan anggaran diperkirakan mencapai Rp3,4 triliun setelah dilakukan rekonsiliasi dari proyeksi awal Rp5,7 triliun.
Respons atas Protes Jalan Rusak di Ciamis
Di tengah persoalan fiskal tersebut, Dedi Mulyadi juga meluruskan anggapan bahwa dirinya tersinggung saat warga memprotes kondisi jalan rusak di Desa Cintajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. Menurutnya, persoalan yang membuatnya bereaksi bukanlah kritik mengenai jalan yang rusak, melainkan karena rombongannya diarahkan ke jalur tersebut tanpa penjelasan yang jelas.
Dedi Mulyadi menjelaskan hal itu saat menerima perwakilan warga Cintajaya di Lembur Pakuan, Subang. Pertemuan tersebut digelar setelah rekaman video yang memperlihatkan rombongannya melintasi jalan rusak di Ciamis ramai diperbincangkan di media sosial.
“Saya tidak marah karena diprotes jalan jelek. Diprotes jalan jelek, sejak di Cikasok pun saya senyum saja,” ujar Dedi Mulyadi.
Menurutnya, saat itu ia mengira jalan yang dilalui merupakan akses menuju lokasi kegiatan yang hendak didatangi. Namun setelah menempuh perjalanan cukup jauh, rombongan menyadari arah tersebut tidak menuju lokasi acara sehingga harus kembali berbalik. “Kalau disampaikan, ‘Pak, acaranya di sana’, mungkin saya juga tidak marah,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, warga mengungkapkan bahwa kerusakan jalan di wilayah mereka telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Dedi Mulyadi menerangkan bahwa ruas jalan tersebut sebelumnya berstatus jalan desa sebelum beralih menjadi jalan kabupaten pada 2023. Dengan perubahan status tersebut, tanggung jawab perbaikannya kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Dedi Mulyadi juga menyoroti porsi anggaran infrastruktur jalan yang dinilai masih terbatas dibandingkan total APBD daerah. Selain itu, ia menyinggung adanya dana bagi hasil yang belum tersalurkan selama dua tahun terakhir sehingga turut berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan. Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah, Pemprov Jabar tengah menyiapkan program bantuan perbaikan jalan desa dan jalan kabupaten mulai 2027, salah satunya melalui penyediaan mobile batching plant yang dapat ditempatkan di tingkat kecamatan.
Apresiasi terhadap Tokoh Budaya Sunda
Pada momentum lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi terhadap para tokoh yang dinilai berkontribusi bagi masyarakat. Dalam peringatan Hari Kebudayaan Nasional 2026 di Gedung Pusat Kebudayaan, Jalan Naripan No. 7-9, Kota Bandung, Majelis Adat Sunda Jawa Barat dan Yayasan Forum Silaturahmi Sunda Sabuana memberikan Anugerah Sunda Sabuana Awards 2026 kepada dua tokoh nasional, yakni Komisaris Dewanta Global Nusantara H Mulyadi SE dan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI Prof Dr H Muhammad Mufti Mubarok.
Pesan Dedi Mulyadi disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat H Erwan Setiawan. Menurutnya, penganugerahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian apresiasi terhadap tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi di berbagai bidang, sekaligus momentum memperkuat perhatian terhadap kebudayaan Sunda dan pembangunan masyarakat Jawa Barat. “Kami menyampaikan selamat dan sukses kepada mereka yang meraih penghargaan,” pungkasnya.
Ketua Umum MASDA Jabar Irjen Pol Purn Dr Drs H Anton Charliyan menilai penganugerahan kepada H Mulyadi SE tepat karena ia dikenal sebagai tokoh penggerak pertanian di seluruh Indonesia dan mampu menjawab budaya di daerah yang ditempati sebagai budaya petani sekitar. Sementara Mufti dinilai sebagai tokoh nasional yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, termasuk perlindungan hak cipta terkait budaya yang tumbuh kembang di tengah masyarakat.
Dengan berbagai langkah tersebut, Dedi Mulyadi menunjukkan arah kebijakan yang menyeimbangkan disiplin fiskal, percepatan pembangunan, dan perhatian terhadap kebudayaan. Keputusan tidak melanjutkan pinjaman ke PT SMI menjadi pilihan strategis agar APBD tetap aman, meski konsekuensi tunda bayar perlu dikelola secara cermat melalui pengelolaan kas daerah, penentuan prioritas belanja, serta kemampuan pemerintah memenuhi kewajiban pembayaran pada tahun berikutnya.
