Sudaryono Tak Beri Ampun! Korwil Cambuk Anggota Langsung Dicopot, Kekerasan di Dapur MBG Berakhir Sanksi
Kalimantan Update – 20 Oktober 2026 | Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan di lingkungan pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun. Pernyataan tegas itu disampaikan Sudaryono menyusul kasus dugaan pencambukan yang dilakukan oknum koordinator wilayah (korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta, Jawa Barat, terhadap Kepala SPPG Bogor. Insiden ini menjadi sorotan karena melibatkan pegawai yang bertugas dalam program pemenuhan gizi masyarakat.
Dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (19/10/2026), Sudaryono mengaku geram melihat tingkah oknum korwil tersebut. Ia memastikan pelaku langsung dicopot dari jabatannya dan tidak akan dipertahankan lagi di lingkungan SPPG BGN. “Pasti, dipastikan. Dan ini saya kira agak ya bukan agak ya, parah sekali ya. Memang mohon maaf kalau kita lihat gini, apa pun alasannya kan tidak bisa dibenarkan ya tindakan kekerasan ya,” ujar Sudaryono.
Menurut Sudaryono, tindakan penganiayaan fisik dalam bentuk pencambukan merupakan perbuatan fatal yang tidak memiliki alasan pembenar. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mendalam secara internal untuk memproses pelanggaran etik yang dilakukan oknum korwil tersebut. “Lagi diperiksa, lagi diperiksa, lagi diperiksa,” tegasnya.
Sudaryono juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan. Ia menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut kasus berdasarkan fakta dan rekomendasi yang dihasilkan. “Intinya kita lihat hasil pemeriksaannya seperti apa, terus kemudian seperti apa deliknya. Saya intinya saya tidak ada intervensi, kita periksa seadil mungkin, kita periksa sebaik mungkin, apa pun rekomendasinya saya tidak ada masalah,” kata Sudaryono.
Selain menekankan pemeriksaan internal, Sudaryono mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, pelaporan dapat dilakukan apabila terdapat pihak yang menilai dirinya mengalami kerugian akibat peristiwa tersebut. “Kalau misalnya ada yang merasa dirugikan, kemudian ada yang melaporkan dengan delik tertentu, kita persilakan,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak semata-mata bergantung pada mekanisme internal lembaga, tetapi juga membuka ruang bagi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Sudaryono terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas pemerataan program MBG. Pemerintah baru saja mengaktifkan 1.460 SPPG baru untuk mempercepat pelaksanaan program di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Aktivasi dilakukan dalam dua tahap dengan prioritas daerah yang memiliki angka stunting tinggi. Tahap pertama mencakup 480 SPPG di wilayah Indonesia Timur, termasuk enam provinsi di Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku. Tahap kedua dimulai pada 14 Oktober 2026 dengan mengaktifkan 980 SPPG baru yang menyasar wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Bali.
Sudaryono menjelaskan, pemilihan SPPG yang diaktifkan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan operasional. Pemerintah memprioritaskan dapur yang sudah selesai dibangun dan memiliki kepala dapur serta tenaga pendukung yang dibutuhkan. “Kita mulai dari yang paling siap,” katanya. Terkait informasi dari asosiasi mitra mengenai sekitar 5.400 SPPG di wilayah 3T, Sudaryono mengatakan pemerintah akan memeriksa kembali data tersebut sebelum memberikan konfirmasi.
Kebijakan Sudaryono memprioritaskan MBG di wilayah 3T mendapat apresiasi dari Guru Besar Ilmu Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Andy Fefta Wijaya. Menurut Andy, kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memperluas pemerataan akses pemenuhan gizi bagi anak-anak Indonesia, terutama di daerah yang masih menghadapi keterbatasan akses dan tantangan geografis. “Ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa anak-anak di daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses juga memperoleh kesempatan yang sama dalam pemenuhan gizi. Pemerataan seperti inilah yang penting dalam sebuah kebijakan publik,” kata Andy.
Andy juga mengapresiasi langkah Sudaryono dalam menindak dapur MBG yang bermasalah, termasuk menghentikan operasional dapur yang tidak memenuhi ketentuan. Ia menilai, tindakan tegas diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar dan tidak disalahgunakan. “Saya juga mengapresiasi ketegasan Sudaryono dalam membenahi dapur-dapur MBG yang bermasalah. Dapur yang tidak memenuhi standar, tidak menjalankan tanggung jawab dengan baik, atau tidak amanah harus dievaluasi dan ditindak tegas sesuai ketentuan. Program ini menyangkut kebutuhan gizi anak-anak, sehingga integritas pengelola dan keamanan makanan tidak boleh ditawar,” ujarnya.
Dengan langkah tegas yang diambil, Sudaryono menunjukkan bahwa program MBG tidak hanya berfokus pada perluasan cakupan, tetapi juga pada integritas dan profesionalisme pelaksana. Kasus pencambukan di Bogor menjadi momentum bagi BGN untuk membenahi tata kelola dan memastikan bahwa kekerasan tidak memiliki tempat di lingkungan kerja pelaksana program. Ke depan, pengawasan dan penegakan aturan akan terus diperkuat agar program MBG dapat berjalan dengan kualitas yang terjaga dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya anak-anak di seluruh Indonesia.
