KALIMANTAN UPDATE - Belakangan cukup heboh kabar seorang oknum Caleg/Politisi dari Partai Nasdem lakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Oknum caleg tersebut berinisial K HW merupakan legislator terpilih partai Nasdem di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pinrang atas dugaan pemerkosaan.
Baca Juga: Viral Video Oknum Caleg Terpilih PDIP VCS Dengan Wanita, KPUD Turun Tangan
Pemerkosaan yang dilaporkan korban inisial NS saat masih berusia sekitar 15 tahun, terjadi di salah satu rumah di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang sekitar Maret 2020 lalu.
Saat kejadian, korban diduga diajak ke kamar kemudian oknum Nasdem tersebut melakukan aksi tak senonoh terhadapnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan, pihaknya saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum pada tahap penyidikan.
Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bone tersebut mengatakan bahwa pihak Polres Pinrang menjamin semua proses hukum terkait kasus ini akan berjalan secara profesional dan sesuai undang undang yang berlaku
Sementara itu, menurut Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Pinrang, melalui UPT PPA Pinrang, pihaknya pada 10 Juni 2024 mendatang akan melakukan telaah lebih lanjut terkait peristiwa yang ada sehingga korban mendapat keadilan
Menurut mantan komisoner KPU Pinrang tersebut, pihaknya akan melakukan assessmen kepada korban, namun sebelumnya didahului dengan koordinasi dengan pihak Polres Pinrang, khususnya penyidik perlindungan anak dan perempuan (PPA).
Baca Juga: Mengenal Devara Putri Prananda, Sosok Caleg DPR RI Dalang Pembunuhan Indriana Gegara Cinta Segita
Menurut Bakhtiar, kasus tersebut belum dilakukan gelar perkara, sehingga setelah itu baru boleh assessment.
“saya sudah koordinasi dengan pak Kanit,” jelas Andi Bakhtiar seraya menerangkan bahwa Undang Undang Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia, tidak sejalan atau tidak bisa dikenakan istilah pencabutan laporan sehingga Kepolisian tidak bisa serta merta menghentikan kasus tersebut hanya karna diduga adanya pencabutan laporan
“Bukan delik aduan,” ungkapnya.***
Artikel Terkait
Kadis Koperasi Dengan Staff Bendahara Alami Kecelakaan, Diduga Sempat Mesum Dalam Mobil
Kisah Inspiratif Achmad Melan Sang Pensiunan Guru Matematika, Tak Lelah Membagi Ilmunya dan Kini Mengajar Secara Live TikTok
Sosok Pemilik Akun Icha Shakila Diduga Dalang Penyebaran Video Syur Seorang Ibu dan Anak di Tangsel dan Bekasi, Sempat Ngaku Facebooknya Dibajak
10 Daftar Instansi/Lembaga Sering Korupsi Besar di Indonesia
Kader PDIP Sebut dan Teriaki Nama Ganjar, Megawati: Oh Iya Lupa Banget, Nggak Belum Dipensiunkan
Viral Netizen Korea Selatan Berkomentar Rasis ke Warga Indonesia: Mulai Sebut Monyet Pribumi Hingga Agama Islam
Gegara Gaji Sisa 800 Ribu, Seorang Polwan Nekat Bakar Hidup-hidup Suaminya Sesama Anggota Polisi Hingga Tewas
Dugaan Kecanduan Judi Online Slot Penyebab Briptu Fadhilatun Nikmah Nekat Bakar Hidup-hidup Suaminya
Kode Redeem ML (Mobile Legends) Hari Ini Senin, 10 Juni 2024: Dapatkan Skin Hero, Diamond dan Battle Poin
Kode Redeem FF (Free Fire) Hari Ini Senin, 10 Juni 2024: Elite Pass Bundle, Diamond dan Skin Gratis
Redeem Code Genshin Impact (GI) Hari Ini Senin, 10 Juni 2024: Dapatkan Primogems, Mora, Item Adv Lainnya
Sejarah Singkat Hari Media Sosial di Indonesia yang Diperingati Setiap 10 Juni
Klarifikasi Polwan Usai Bakar Suami Hingga Tewas, Briptu Fadhilatun Nikmah Menyesali Perbuatannya dan Minta Maaf
Oknum Polisi Culik 4 Turis Asal Malaysia dan China, Pelaku Sempat Aniaya Korban Hingga Minta Uang Tembusan