Oknum Caleg Nasdem Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur

- Senin, 10 Juni 2024 | 07:02 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Tangkapan layar net)
Ilustrasi pemerkosaan (Tangkapan layar net)

KALIMANTAN UPDATE - Belakangan cukup heboh kabar seorang oknum Caleg/Politisi dari Partai Nasdem lakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Oknum caleg tersebut berinisial K HW merupakan legislator terpilih partai Nasdem di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ia dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pinrang atas dugaan pemerkosaan.

Baca Juga: Viral Video Oknum Caleg Terpilih PDIP VCS Dengan Wanita, KPUD Turun Tangan

Pemerkosaan yang dilaporkan korban inisial NS saat masih berusia sekitar 15 tahun, terjadi di salah satu rumah di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang sekitar Maret 2020 lalu.

Saat kejadian, korban diduga diajak ke kamar kemudian oknum Nasdem tersebut melakukan aksi tak senonoh terhadapnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan, pihaknya saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum pada tahap penyidikan.

Baca Juga: Usai Memperkosa Seorang Gadis di Dalam Mobil Dinas Pemerintah Gowa, Oknum Anak Pejabat dan Caleg Perindo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bone tersebut mengatakan bahwa pihak Polres Pinrang menjamin semua proses hukum terkait kasus ini akan berjalan secara profesional dan sesuai undang undang yang berlaku

Sementara itu, menurut Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Pinrang, melalui UPT PPA Pinrang, pihaknya pada 10 Juni 2024 mendatang akan melakukan telaah lebih lanjut terkait peristiwa yang ada sehingga korban mendapat keadilan

Menurut mantan komisoner KPU Pinrang tersebut, pihaknya akan melakukan assessmen kepada korban, namun sebelumnya didahului dengan koordinasi dengan pihak Polres Pinrang, khususnya penyidik perlindungan anak dan perempuan (PPA).

Baca Juga: Mengenal Devara Putri Prananda, Sosok Caleg DPR RI Dalang Pembunuhan Indriana Gegara Cinta Segita

Menurut Bakhtiar, kasus tersebut belum dilakukan gelar perkara, sehingga setelah itu baru boleh assessment.

“saya sudah koordinasi dengan pak Kanit,” jelas Andi Bakhtiar seraya menerangkan bahwa Undang Undang Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia, tidak sejalan atau tidak bisa dikenakan istilah pencabutan laporan sehingga Kepolisian tidak bisa serta merta menghentikan kasus tersebut hanya karna diduga adanya pencabutan laporan

“Bukan delik aduan,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: rakyat.news

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X