Anak Anggota DPR Ronald Tanur Dinyatakan Bebas, Hakim Putuskan Tidak Terbukti Sebagai Pelaku Pembunuhan Pacarnya

- Jumat, 26 Juli 2024 | 10:06 WIB
Gregorius Ronald Tannur saat ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Surabaya. (Moris Mangke / Suara Merdeka Surabaya)
Gregorius Ronald Tannur saat ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Surabaya. (Moris Mangke / Suara Merdeka Surabaya)

KALIMANTAN UPDATE - Gregorius Ronald Tanur bebas usai dinyatakan hakim tidak terbukti membunuh perempuan bernama Dini Sera Afrianti (29), pacarnya sendiri.

Ronald yang sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun bui, ternyata bisa lolos dari dakwaan lewat putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7) kemarin.

Putusan hakim menjadi sorotan publik. Berikut adalah hal-hal yang menjadi sorotan dari kasus ini.

Baca Juga: Oknum Anak DPR Jadi Tersangka Setelah Lakukan Aniaya Hingga Tewas Pacarnya

Hakim meyakini Dini tewas bukan karena dibunuh, sedangkan jaksa meyakini Hakim tewas karena dibunuh Ronald, anak dari anggota DPR RI Edward Tannur itu. Jaksa langsung mengajukan kasasi.

 

Mundur ke belakang, peristiwa kematian Dini terjadi pada 3 dan 4 Oktober 2023 di tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Jl Mayjend Jonosewojo, Surabaya. Ronald, Dini, dan tiga orang lainnya bergantian minum minuman beralkohol. Setelah malam pergantian hari, Ronald dan Dini meninggalkan lokasi lebih dahulu karena salah satunya mabuk berat.

Cekcok terjadi di depan lift turun ke parkiran. Ronald disebut menampar Dini hingga memukulkan botol Tequilla ke Dini. Semua ini diceritakan di surat dakwaan persidangan.

Baca Juga: Mengenal Devara Putri Prananda, Sosok Caleg DPR RI Dalang Pembunuhan Indriana Gegara Cinta Segita

Dini mabuk berselonjor di parkiran. Ronald menyalakan mobil seraya mengajak Dini pulang namun tidak dijawab. Kemudian, cekcok berlanjut. Ronald kesal dan menjalankan mobilnya sehingga melindas Dini.

Dini tergeletak. Ronald sempat membawa Dini ke apartemen, petugas keamanan yang melihatnya kemudian menginterogasi Ronald karena mengetahui Dini sudah tidak bernapas. Singkat cerita, Dini meninggal dunia.

Hakim jadi sorotan

Hakim pemutus perkara tersebut menjadi sorotan unsur pimpinan Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengutuk keras vonis hakim tersebut. Dia meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa para hakim yang mengadili perkara itu.

Baca Juga: Selain Bupati Labuhanbatu, Plt Kadinkes Bersama Suaminya Anggota DPRD Ditangkap KPK

"Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!" tegas Sahroni dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Keluarga ungkit sidang diundur-undur

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Detik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nonton dan Preview Anime One Piece Episode 1120 Sub Indo

Sabtu, 21 September 2024 | 13:10 WIB
X