KALIMANTAN UPDATE - Beredar sebuah video Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) berkelahi sesama kelompoknya di Singapura.
Peristiwa terjadi di dekat stasiun MRT Paya Lebar, dimana dua kelompok WNI yang bekerja sebagai PRT berkelahi gegara unggahan di TikTok.
Atas perbuatan mereka membuat kegaduhan, pengadilan Singapura menghukum pelaku dengan membayar denda sebesar S$ 1.000 atau setara Rp 11.850.000.
Maesaroh, seorang warga negara Indonesia berusia 35 tahun, mengaku bersalah pada hari Selasa, 17 September 2024 atas satu tuduhan perkelahian antara dua kelompok pembantu rumah tangga yang bermusuhan.
Kelompok pertama terdiri dari Maesaroh dan temannya, terdakwa Sriani, yang pertama kali mengaku bersalah dan didenda sebesar S$ 1.000 bulan lalu. Sriani kehilangan izin kerjanya setelah ia dihukum.
Kelompok kedua geng PRT Indonesia adalah Sulastri (44), Siti Rukayah (47), dan Nita Widia Rahayu (34).
Perkelahian yang terjadi pada 19 Mei itu terjadi setelah Sriani mengunggah video di TikTok yang menghina Sulastri. Sriani mengonsumsi alkohol di sebuah pesta sekitar pukul 11 pagi hari itu dan tertidur sekitar pukul 2 siang di dekat sudut di samping Budget Value Shop di Paya Lebar Square.
Kelompok rival yang terdiri dari Sulastri, Siti, Nita dan lain-lain sedang berkumpul di Kompleks Tanjong Katong ketika Siti mengusulkan untuk pergi ke Paya Lebar Square untuk mengonfrontasi Sriani terkait unggahan TikTok tersebut.
Tangkapan layar dari video yang diunggah di Facebook oleh pengguna Eunhee Elysium berisi tentang perkelahian mereka pada tanggal 19 Mei 2024. Sekitar pukul 14.40, mereka menemukan Sriani sedang tidur dan Sulastri menendang tangannya untuk membangunkannya.
Baca Juga: Listy Chan Memutuskan Mualaf, Gaya Barunya Sempat Jadi Sorotan Netizen
Setelah terjadi perdebatan sengit antara kedua kelompok pembantu, mereka mulai berkelahi dan menarik perhatian sekitar 50 orang penonton. Seorang warga menelepon polisi dan para pembantu tersebut kemudian ditangkap.
Maesaroh tidak didampingi pengacara dan tidak bisa memberikan pernyataan yang meringankan. Ia membayar dendanya secara penuh.
Kementerian Tenaga Kerja mengatakan setelah menjalani hukuman, izin kerja Sriani dicabut dan dilarang bekerja di Singapura.
Artikel Terkait
Usai Jemput Paksa Lolly, Nikita Mirzani Pastikan Penjarakan Vadel Beserta Keluarga
Masa Jabatan Wakil Presiden RI Bakal Berakhir, Ma'ruf Amin Minta Maaf dan Pamit
Kunjungan Kerja ke Filipina, Prabowo dan Presiden Ferdinand Romualdez Marcos Jr Bertemu
Spoiler One Piece Chapter 1127: Berpetualang di Kerajaan Misterius
Kenali Artian dan Cara Penggunaan Test Pack Yang Baik dan Benar
Kapan Kartu Peserta Ujian CPNS Keluar? Berikut Panduan Cara Mencetak Dengan Baik dan Benar
Perbedaan Kartu Peserta Ujian CPNS Dengan Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaraan
Nonton Anime My Hero Academia Season 7 Episode 18 Sub Indo
Tren Kolagen Bikin Kulit Menjadi Putih Dengan Singkat, Dokter Ini Buka Suara
Untuk Ketiga Kalinya, Jawa Barat Sabet Juara Umum di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Jika Terpilih Gubernur Jawa Timur, Pendidikan SMA SMK Digratiskan Tri Rismaharini
Berapa Gaji Jadi Pengawas TPS Pilkada 2024, Disertai Syarat dan Jadwal Pendaftaran Terbarunya
Nonton dan Preview Anime One Piece Episode 1120 Sub Indo