Pernah Dirazia, Kini Anggota Satpol PP Dugem Bareng PSK

- Selasa, 10 September 2024 | 14:40 WIB
Viral Satpol PP dugem dengan PSK (Foto: Tangkapan layar/Wahyu Sikumbang)
Viral Satpol PP dugem dengan PSK (Foto: Tangkapan layar/Wahyu Sikumbang)

KALIMANTAN UPDATE - Viral Video empat pria diketahui anggota Satpol PP Bukittinggi dugem dengan perempuan berpakaian seksi.

Padahal sempat sebelumnya sejumlah perempuan yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) itu terjaring razia penyakit masyarakat oleh anggota Satpol PP.

Namun, anggota Satpol PP yang merazia mereka kini asyik berjoget dan melakukan hal tak senonoh lainnya di tempat dugem tersebut.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pemalakan dan Pungli, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dipecat

Terungkap lainnya, keempat pelaku anggota Satpol PP itu saat melakukan operasi razia PSK, menyimpan beberapa nomor kontak mereka sukai, dan nantinya akan dihubungi jika dibutuhkan. 

Adapun video beredar berdurasi  54 detik, terlihat pemuda berpakaian bebas sedang asyik dugem. Mereka tampak berjoget ditemani perempuan berpakaian seksi.

Video diduga direkam beberapa pekan lalu saat para pelaku lepas dinas atau sedang libur kerja dengan lokasi di luar kota Bukittinggi. Diduga di sebuah diskotek di kota Padang.

Baca Juga: Anggota Wanita Satpol PP Dharmasraya Ini Diduga Lakukan Hal Tak Senonoh dan Direkam Diri Sendiri

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri membenarkan empat pria berusia 23 hingga 30 tahun inisial R, A, N dan F dalam video yang tersebar merupakan anggotanya. Mereka merupakan Personel Satpol PP Bukittinggi berstatus tenaga kontrak.

Keempat pelaku diberi sanksi berat, yakni pemberhentian sementara. Oknum anggota Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Bukittinggi itu nekat melanggar aturan diduga dipengaruhi dan diajak oleh mantan atasan mereka inisial SR, pensiunan ASN, mantan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Bukittinggi.

 

Dari hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran perjanjian kontrak kerja.

Menurut Kasat Pol PP, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar telah memberikan sanksi pemberhentian sementara pada keempat pelaku. Mereka melanggar aturan pemerintahan dan sumpah Satpol PP dijatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan selama satu bulan hingga 5 Oktober 2024 mendatang.***

Editor: Syaifullah

Sumber: Okezone

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Link Baca Manga Chainsaw Man Chapter 176 Sub Indo

Rabu, 11 September 2024 | 14:14 WIB

Pernah Dirazia, Kini Anggota Satpol PP Dugem Bareng PSK

Selasa, 10 September 2024 | 14:40 WIB

Review Film Perjanjian Setan (2024), Ini Sinetron Kah?

Selasa, 10 September 2024 | 10:14 WIB
X