KALIMANTAN UPDATE - Belakangan warung kopi cetol yang berlokasi di kawasan Pasar Gondanglegi menjadi sorotan media sosial usai digerebek Polres Malang bersama tim gabungan Satpol PP Kabupaten Malang dan muspika Gondanglegi, Sabtu (4/1/2025).
Dalam penggerebekan ini puluhan pelayan perempuan diamankan. Dari puluhan pelayan perempuan yang bekerja di warung 'kopi cetol', tujuh orang di antaranya masih di bawah umur.
Penggerebekan ini sendiri berdasarkan laporan tentang keberadaan warung kopi yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Istilah Terong Bu Lurah Jadi Tren di Platform X, Apa Itu?
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, pihaknya melakukan operasi gabungan bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif di kawasan pasar.
Apalagi ada laporan keberadaan sejumlah warung 'kopi cetol' yang menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.
Ia mengungkapkan, 22 pelayan dewasa, tiga pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki diamankan dalam operasi tersebut. Selain itu, petugas juga menemukan tujuh anak perempuan di bawah umur.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Diduga Melakukan Gratifikasi Penerbitan SPPT Kawasan Taman Hutan Raya Bontobahari
"Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi," ujar Dadang.
Petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap para pengunjung dan pekerja. Hasil tes menunjukkan bahwa 19 orang yang diperiksa negatif narkoba.
Petugas menemukan tujuh anak perempuan di bawah umur berusia antara 14 hingga 16 tahun ketika menggerebek 'kopi cetol'. Mereka ditemukan bekerja sebagai pelayan di warung kopi remang-remang yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung itu.
Baca Juga: Guru dan Murid Digrebek Warga Asyik Berduaan di Dalam Kamar Masjid, Sempat Memohon Sebelum Diamankan
Temuan tujuh orang anak di bawah umur dipekerjakan di warung 'kopi cetol' membuat polisi akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Pihak kepolisian akan mendalami adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polres Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung. Peringatan tersebut menegaskan larangan praktik prostitusi, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.
Artikel Terkait
MK Resmi Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Mengenal Orang Bertipe Introvert, Beserta Ciri-ciri Kelebihan dan Kekurangannya
Link Baca Manga One Piece Chapter 1135 Sub Indo
Akui Belum Punya Istri Dihadapan Pegawai Kemen HAM, Pigai: Cuma Tiga Pacar Bos
KPK Sebut Ada Aset Dedy Mandarsyah Kepala BPJN Kalbar Yang Tak Dilaporkan Berupa Properti Tanah dan Bangunan
Bleach Thousand Year Blood War Bakal Dilanjutkan Part 4, Studio Pierrot Bakal Garap Kembali
Dapat Bingkai Hijau Angka Pemain 456, Berikut Cara Mengikuti Tantangan Squid Game 2 di TikTok
Nonton dan Preview Anime Dragon Ball Daima Episode 13 Sub Indo
Jadwal Lengkap Proliga 2025 Berlangsung Hari Ini 4 Januari Live di Moji dan Vidio
Viral Video Diduga Melinda Blunder di Media Sosial, Benarkah?