KALIMANTAN UPDATE - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025) dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjutnya.
Baca Juga: Syarat Lamar Kerja dan CPNS Harus Ada TOEFL Digugat ke MK
Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.
Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."
Lebih lanjut, diketahui ada empat orang pemohon soal presidential threshold yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.
Melansir Kompas.id, tiga perkara lainnya yaitu perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.***
Artikel Terkait
Tanggalan Jawa Januari 2025 Terbaru, Dilengkapi Weton Pasaran Hingga Wuku
Selain Tahun Baru 2025, 1 Januari Memperingati Hari Apa?
Daftar Film Indonesia dan Barat Tayang di Bioskop Indonesia Januari 2025, Disertai Drama Korea Terbaru
Resmi Diumumkan Presiden dan Menkeu, Berikut Deretan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional Januari, Beserta Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Link Baca Manga Chainsaw Man Chapter 188 Sub Indo
Guru Honorer Lama Menjerit! Inilah Erlinda Alyanuari Dengan Mudahnya Masuk PPPK Guru Jalur RTG Dengan Background Janggal
Nasib Berbeda Dengan Harvey Moeis, Inilah Kabar Terbaru Helena Lim Imbas Keterlibatan Atas Kasus Korupsi Timah Merugikan Negara
Viral Video Babinsa TNI Tendang Kepala Pelaku Pencuri Ayam Berujung Klarifikasi
Mobil Calya Habis Pulang Dugem Tabrak Dua Motor, 3 Tewas Dalam Satu Keluarga dan Dua Lainnya Terluka