Oknum Anggota DPRD Diduga Melakukan Gratifikasi Penerbitan SPPT Kawasan Taman Hutan Raya Bontobahari

- Minggu, 5 Januari 2025 | 21:27 WIB
Ilustrasi gratifikasi
Ilustrasi gratifikasi

KALIMANTAN UPDATE - Oknum anggota DPRD Bulukumba diduga melakukan gratifikasi dalam terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari.

Adapun dugaan itu saat ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Kasus tersebut diadukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bontobahari sejak 29 Oktober 2024, lalu.

Ketua KNPI Bontobahari, Edi Aswari yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah memasukkan aduan di Kejati Sulsel terkait dugaan pelanggaran dalam penerbitan SPPT yang dianggap melibatkan pemerintah setempat dan oknum anggota dewan.

Baca Juga: WNA Asal Mesir Diduga Dianiaya Oknum Anggota Polisi Hingga DPRD Temanggung, Korban Sempat Dapati Kesulitan Saat Melaporkannya

Edi memparkan terdapat 70 (tujuh puluh) SPPT yang terbit dalam kawasan Tahura, dan menurutnya itu terbit tidak terlepas dari peran oknum anggota dewan yang dilaporkan.

Menurut Edi oknum anggota dewan itu terindikasi menerima gratifikasi dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta.

Selain ke Kejati Sulsel, Edi juga sempat memasukkan aduan ke Polres Bulukumba, namun menurutnya surat aduan yang dimasukkannya itu malah hilang.

Baca Juga: Aktivis Beberkan Nama Hingga Peran Peredaran Narkoba di Bima NTB, Ada Polisi Hingga Anggota DPRD

"Harusnya bisa dikejar pidananya tapi sistem penegakan hukum terlalu bobrok bahkan surat yang kami masukkan ke Polres itu hilang entah tercecer atau dihilangkan," sesalnya.

KNPI Bontobahari mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan transparansi dalam pengelolaan kawasan Tahura Bontobahari.

Kasus ini dinilai mencoreng integritas lembaga legislatif dan berdampak buruk pada kepercayaan publik terhadap pemerintah. Olehnya, Edi juga telah melaporkan oknum anggota dewan bersangkutan ke pihak partai politiknya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: radarselatan.fajar.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X