KALIMANTAN UPDATE - Dua anggota Polsek Kuta, Aiptu GKS dan Aiptu S, yang diduga meminta uang kepada pelapor kasus pembegalan bakal ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali.
Keduanya diduga telah melanggar Kode Etik Profesi Polri. Kedua anggota polisi ini diduga meminta uang kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Kolombia, berinisial SGH, yang menjadi korban pembegalan di Bali.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, saat ini dua anggota polisi tersebut sedang diperiksa.
Baca Juga: Warga Ketapang Tewas Ditembak Oknum Polisi Usai Pertahankan Tanah, Kapolda Buka Suara
Keduanya diduga melanggar Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat etika Polri dalam kelembagaan wajib menjalankan tugas, memerintah dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan cakupannya kewenangannya"
Kemudian, Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan wujud perbuatan"
Ia mengatakan, kasus terjadi ketika WNA tersebut mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta pada Minggu (5/1/2025).
Sebelumnya, turis perempuan ini hendak membuat laporan setelah ponsel iPhone 14 Pro Max Purple miliknya hilang dijambret di Jalan Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Kemudian, kedua anggota polisi ini menyarankan agar WNA tersebut membuat laporan ke Polsek Kuta Selatan sesuai lokus kejadian perkara. Namun, WNA ini tidak mau karena hendak pulang ke negara asal. Dia lalu meminta bantuan agar dibuatkan surat laporan kehilangan untuk klaim asuransi di negaranya.
Selanjutnya, kedua polisi ini bersedia mengeluarkan surat kehilangan dengan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa SGH telah kehilangan iPhone 14 promax di Jalan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.
“Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, kedua polisi tersebut mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp 200.000 sesuai kesepakatan tersebut,” kata dia.***
Artikel Terkait
Link Nonton dan Preview Anime Solo Leveling Season 2 Episode 3 Sub Indo
Link Nonton dan Preview Anime Dragon Ball Daima Episode 14 Sub Indo
Viral Video Gunakan Apple Pay Sebagai Alat Pembayaran Digital Baru, Bank Indonesia Buka Suara
Usai Viral Video Uya Kuya Beserta Keluarga Diusir Korban Kebakaran di LA Amerika Serikat, Cinta Kuya Buka Suara
Petugas Imigrasi Diduga Menerima Suap Dari WNA China di Bandara, Ditjen Imigrasi: Tidak Benar
Viral Kaos Kampanye Prabowo Gibran Mendunia di Panama Saat Live Streaming IShowSpeed
Ditengah Kabar Pemblokiran TikTok, Shou Zi Chew Terimakasih ke Donald Trump
Pria Ngaku Anggota Kesatuan Kostrad Todongkan Senjata dan Ancam Wanita di Kemang, Pihak TNI AD Buka Suara
Gegara Hentikan Oral Seks, Oknum TNI AL Tega Habisi Nyawa Wanita Muda di Sorong Dengan Sangkur
Usai Viral Video Pramugari Joget Twerking Dalam Pesawat, Pihak Alaska Airlines Langsung Pecat