Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polisi Bali Diperiksa Usai Minta Uang ke Turis Asing Saat Membuat Laporan Kehilangan Barang

- Rabu, 22 Januari 2025 | 08:46 WIB
Foto: Ilustrasi Polisi
Foto: Ilustrasi Polisi

KALIMANTAN UPDATE - Dua anggota Polsek Kuta, Aiptu GKS dan Aiptu S, yang diduga meminta uang kepada pelapor kasus pembegalan bakal ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali.

Keduanya diduga telah melanggar Kode Etik Profesi Polri. Kedua anggota polisi ini diduga meminta uang kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Kolombia, berinisial SGH, yang menjadi korban pembegalan di Bali.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, saat ini dua anggota polisi tersebut sedang diperiksa. 

Baca Juga: Warga Ketapang Tewas Ditembak Oknum Polisi Usai Pertahankan Tanah, Kapolda Buka Suara

Keduanya diduga melanggar Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat etika Polri dalam kelembagaan wajib menjalankan tugas, memerintah dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan cakupannya kewenangannya"

Kemudian, Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan wujud perbuatan"

Ia mengatakan, kasus terjadi ketika WNA tersebut mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta pada Minggu (5/1/2025).

Baca Juga: Dugaan Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Palangka Raya Belum Ada Titik Terang, Korban Harap Segera Dituntaskan

Sebelumnya, turis perempuan ini hendak membuat laporan setelah ponsel iPhone 14 Pro Max Purple miliknya hilang dijambret di Jalan Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Kemudian, kedua anggota polisi ini menyarankan agar WNA tersebut membuat laporan ke Polsek Kuta Selatan sesuai lokus kejadian perkara. Namun, WNA ini tidak mau karena hendak pulang ke negara asal. Dia lalu meminta bantuan agar dibuatkan surat laporan kehilangan untuk klaim asuransi di negaranya.

Selanjutnya, kedua polisi ini bersedia mengeluarkan surat kehilangan dengan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa SGH telah kehilangan iPhone 14 promax di Jalan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.

“Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, kedua polisi tersebut mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp 200.000 sesuai kesepakatan tersebut,” kata dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Link Baca Manga One Piece Chapter 1136 Sub Indo

Jumat, 17 Januari 2025 | 13:07 WIB
X