Belajar Buat Miras di YouTube, Tiga Pembeli Pertama Langsung Tewas

- Minggu, 19 Maret 2023 | 10:28 WIB
Ilustrasi miras
Ilustrasi miras

KALIMANTAN UPDATE - Pihak Unit Reskrim Polsek Jetis berhasil mengamankan pelaku penjual minuman oplosan atau minuman keras (miras) yang menewaskan tiga warga di Dusun Kowang, Kelurahan Trimulyo, Jetis.

Sempat sebelumnya melarikan diri pada Oktober 2022 lalu, tersangka berinisial AW alias Babon yang juga merupakan warga Kowang, Trimulyo, Jetis, Bantul, ditangkap di tempat persembunyian di wilayah Tangerang, Banten, pada tanggal 12 Maret 2023.

Kanit Reskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwana mengatakan bahwa penyebab meninggalnya para korban lantaran mengkonsumsi miras yang mengandung metanol dengan kadar tinggi.

Baca Juga: Gegarah Selingkuh, Mantri Nekat Suntik Mati Kades di Banten

Miras tersebut dibuat oleh tersangka dengan campuran alkohol murni 70 persen, minuman kemasan dan air mineral yang kemudian dijual eceran dengan kemasan botol plastik ukuran 600 ml.

Tersangka mendapatkan ide untuk membuat miras oplosan dari tutorial video yang ada di YouTube. Sedangkan, bahan-bahan tersebut dibeli dari salah satu toko online.

Setelah itu, satu botol plastik ukuran 600 ml tersebut dijual dikisaran harga Rp15 ribu sampai Rp20 ribu kepada pelanggannya. Miras tersebut dijual baik secara langsung maupun online.

Baca Juga: Tren Kata Ramadhan Ini Login Lagi Ah Viral di TikTok, Berikut Penjelasannya

Sementara itu, melalui Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana menjelaskan kronologi ungkap kasus tersebut bermula dari adanya pesta miras 5 orang warga di sebuah acara hajatan pernikahan tanggal 13 Oktober 2022.

Namun, setelah menggelar pesta minuman keras kelimanya mengeluh sakit. Dari 5 korban 3 di antaranya meninggal dunia, sedangkan dua orang lainnya setelah menjalani perawatan berhasil selamat.

Tersangka dikenakan dengan pasal 204 ayat 1 tentang peredaran miras berbahaya dengan hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara ditambah dengan ayat 2 KUHP karena menimbulkan orang mati sehingga tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Syaifullah

Sumber: okezone.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X