Kejaksaan Tinggi Jakarta Tawarkan Perdamaian Antara Keluarga David dengan Mario Dandy

- Jumat, 17 Maret 2023 | 19:11 WIB
Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta saat menjenguk David, korban penganiayaan Mario Dandy dkk pada Kamis, 17 Maret 2023 lalu. (Kolase Twitter @amrudinnejad dan Pexels @EKATERINA BOLOVTSOVA)
Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta saat menjenguk David, korban penganiayaan Mario Dandy dkk pada Kamis, 17 Maret 2023 lalu. (Kolase Twitter @amrudinnejad dan Pexels @EKATERINA BOLOVTSOVA)

KALIMANTAN UPDATE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tawarkan langkah hukum restorative justice kepada pihak keluarga David Ozora Latumahina terkait Kasus Penganiayaan dilakukan Mario Dandy cs beberapa waktu silam.

Hal ini disampaikan sebelumnya oleh Reda Manthovani usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada hari Kamis (16/3/2023).

Reda mengatakan meski Mario CS kini sedang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, proses restorative justice masih bisa dilakukan.

Baca Juga: Anastasia Pretya Amanda Laporkan Mario Dandy dan lainnya, Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Meskipun begitu, Kejati Jakarta tidak akan memaksakan upaya tersebut, ia menambahkan pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil kepada pihak keluarga David.

 

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," ungkap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH (15) terkait Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina.

Baca Juga: Video Wanita Marah Adanya Renovasi jembatan di Morowali, Alasan Diduga Tidak Ada Diberi Jembatan Alternatif

Mario ditahan sejak 20 Februari 2023, sedangkan Shane ditahan sejak 24 Februari 2023.

Sementara AGH yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum ditahan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Sejauh ini AGH sudah ditahan selama 7 hari di LPSK. Nantinya, AGH bakal ditahan selama 8 hari ke depan.***

Editor: Syaifullah

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X