Tok! Agnes Gracia Resmi Divonis 3 Tahun 5 Bulan di Penjara, Pihak Keluarga David Harga Keputusan Hakim

- Senin, 10 April 2023 | 21:56 WIB
Agnes Gracia mengenakan sweeter putih saat hadir sidang lanjutan kasus penganiayaan David Latumahina. (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV)
Agnes Gracia mengenakan sweeter putih saat hadir sidang lanjutan kasus penganiayaan David Latumahina. (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV)

KALIMANTAN UPDATE - Drama yang sangat panjang, kini Agnes Gracia Haryanto resmi dijatuhi hukuman 3 tahun 5 bulan penjara.

Menanggapi keputusan dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak keluarga David Latumahina mernghargainya.

Melalui tanggapan dari pengacara David Latumahina, Melissa Anggraeni pada hari Selasa 10 April 2023, Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan pihak keluarga Agnes terkait vonis ringan tersebut.

Baca Juga: Agnes Gracia Menangis Saat Bacakan Pleidoi Sendiri, Menyesal Hingga Minta Dibebaskan

Melissa menyebut pihaknya turut menyampaikan apresiasi kepada hakim karena sudah membeberkan unsur penganiayaan di muka persidangan.

Melissa berharap putusan terhadap AG ini dapat dijadikan patokan bagi hukuman terhadap Mario Dandy sebagai pelaku utama dalam perkara ini.

Seperti diketahui, Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan pidana terhadap Agnes Gracia (15) dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA terkait kasus penganiayaan berat berencana David Latumahina.

Baca Juga: Niat Cari Korban Untuk Dimangsa, Nasib Apes 3 Klitih di Kartasura Babak Belur Setelah Dihajar Anggota Kopassus

Dalam perkara ini, Hakim Sri Wahyuni menetapkan AG telah terbukti secara sah bersalah melakukam penganiayaan terhadap David.

Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.***

 

Editor: Syaifullah

Sumber: Suara, depoktoday.hops.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X