Setelah Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Agnes Gracia dan Mario Dandy Telah Berhubungan Intim 5 Kali

- Selasa, 11 April 2023 | 12:45 WIB
Mario Dandy dan Agnes Gracia  (istimewa)
Mario Dandy dan Agnes Gracia (istimewa)

KALIMANTAN UPDATE - Setelah Agnes Gracia Haryanto Divonis 3 Tahun 5 Bulan penjara, beberapa fakta baru terungkap.

Dimulai pengakuan Agnes soal motif kekasihnya Mario Dandy Satriyo menganiaya David.

"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes Gracia Haryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Tok! Agnes Gracia Resmi Divonis 3 Tahun 5 Bulan di Penjara, Pihak Keluarga David Harga Keputusan Hakim

Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut semakin marah karena Agnes mengaku dipaksa berhubungan badan alias diperkosa oleh David Ozora pada hari itu.

Faktanya Agnes Gracia terbukti mengarang cerita (berbohong) mengenai dirinya yang diperkosa oleh David Latumahina. 

Namun kenyataannya, Agnes terbukti cuma mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora. Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.

Baca Juga: Terlibat Cekcok Dengan Pengunjung, Dokter Wanita Muda di Medan Diduga Pukul Pengunjung

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," lanjut ujar Sri.

Terungkap lainnya Agnes Gracia dan Mario Dandy ternyata sudah hampir sering berhubungan intim selama mereka berpacaran, setidaknya disebutkan sebanyak 5 kali.

Menimbag beberapa fakta yang telah disebutkan, Agnes Gracia Haryanto pun resmi divonis 3,5 tahun penjara atas keterlibatan aksi penganiayaan berat berencana teradap David Latumahina.

Baca Juga: Reuni Karakter Favorit, Resident Evil Death Island Segera Tayang Juli 2023

Agnes Gracia pun dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

Sebelumnya juga ada Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: matamata.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X