Atuan Baru BKN Pria Boleh Berpoligami, Sedangkan PNS Wanita Dilarang Jadi Isteri Kedua

- Kamis, 1 Juni 2023 | 20:28 WIB
BKN Ungkap PNS dibolehkan melakukan Poligami atau beristri lebih dari satu (Poligami PNS/dok google)
BKN Ungkap PNS dibolehkan melakukan Poligami atau beristri lebih dari satu (Poligami PNS/dok google)

KALIMANTAN UPDATE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar sosialisasi masalah kepegawaian pada Kamis (25/5) yang menimbulkan kontroversi dikalangan publik.

Dalam sosialisasi tersebut, BKN menjelaskan aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil untuk berpoligami.

Mereka mengatakan aturan poligami PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Dalam Pasal 2 PP tersebut, PNS pria boleh melakukan poligami asalkan memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Kebijakan Marketpace Guru 2024 Ala Nadiem Makarim Tuai Pro dan Kontra

Sedangkan PNS wanita tak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Pegawai yang melakukan poligami wajib melaporkan status pernikahannya kepada atasannya.

BKN juga mengatur syarat bagi PNS yang ingin berpoligami. Syarat alternatif adalah istri tak dapat menjalankan kewajiban, mendapatkan cacat atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, serta tak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.

Sedangkan syarat kumulatif PNS pria yang berpoligami adalah ada persetujuan tertulis istri sah, memiliki penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri dan anaknya.

Baca Juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila Ditetapkan Setiap 1 Juni, Beserta Artian Tema Logo dan Link Twibbon Gratis

PNS yang akan bercerai wajib mendapatkan izin dulu dari atasannya. Ini diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983.

Selain itu, BKN juga mengatur larangan hidup bersama bagi PNS di luar ikatan pernikahan.***

Editor: Syaifullah

Sumber: katadata.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X