Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Internet 6 Kali Lebih Banyak Ketimbang KDRT

- Selasa, 23 Mei 2023 | 21:34 WIB
Ilustrasi kekerasan perempuan (Pixabay)
Ilustrasi kekerasan perempuan (Pixabay)

KALIMANTAN UPDATE - Pada 7 maret, Komnas Perempuan menuturkan bahwa angka kasus kekerasan  terhadap perempuan di ranah siber 6,3 kali lebih banyak ketimbang di tempat tinggal.

Tercatat setidaknya ada 869 pengaduan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KGB) terhadap perempuan di ranah siber. Sementera KGB yang terjadi di tempat tinggal berjumlah 136.

Revenge Porn menjadi salah satu bagian dari tindak kejahatan tersebut, ini memiliki artian "Kejahatan menyebarkan konten telanjang atau sexually explicit seseorang tanpa persetujuan orang yang ada di dalam foto atau video tersebut.

Baca Juga: Akun Twitter Ini Bagikan Kejadian Seorang Wanita Dapat Perlakukan Tak Menyenangkan Saat di Dalam Kereta

Melansir Women's Media Center and Childnet, ada 6 tindakan yang disebut sebagai kekerasan seksual secara online:

- Revenge Porn

- Komentar bernuansa seksual dan hinaan berbasis gender

- Grooming (merayu)

Baca Juga: Anak Perempuan PJ Gubernur Papua Tewas Setelah Bertemu Kenalan di Medsos, Langsung Ajak ke Kos dan Minum Miras

- Objektifikasi seksual

- Menguntit

- Pornografi tanpa persetujuan

Dilansir dari kompas.com, Menanggapi tentang Revenge Porn ternyata dilindungi oleh Undang-Undnag Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 UU TPKS mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik.

Baca Juga: Fadly Faisal Tepis Tudingan Sebut Dirinya Pemeran Pria Dalam Video 47 Detik Bersama Rebecca Klopper

Dalam UU berisi mengenai setiap pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda sebanyak Rp200 juta rupiah.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Instagram @ussfeeds

Tags

Artikel Terkait

Terkini

5 Langkah Tepat Mengatur Keuangan Bagi Anak Muda

Senin, 20 Maret 2023 | 22:28 WIB

5 Penyebab Jodoh Tak Kunjung Datang, Khusus Jones

Selasa, 7 Maret 2023 | 18:41 WIB
X