Buntut Kasus Penganiayaan Dilakukan Mahasiswa Terhadap Dosen Poltekkes Pontianak, Berakhir Damai

- Minggu, 12 Maret 2023 | 21:33 WIB
Kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap dosen berakhir damai. (Foto: Net)
Kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap dosen berakhir damai. (Foto: Net)

KALIMANTAN UPDATE - Kasus penganiayaan yang dilakukan sekelompok Mahasiswa yang terdiri dari tujuh orang berakhir dengan mekanisme hukum Restorative Justice.

Adapun arti dari Restorative Justice dikutip dari laman hukumonline.com, salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan, namun tata pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum dilakukan secara optimal.

Hal ini juga bertujuan bertujuan untuk penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Baca Juga: Dosen Poltekkes Pontianak Diduga Diculik dan Dipukuli 7 Mahasiswa, Pelaku Sempat Mengaku Anggota Polisi

Jadi dapat dikatakan damai, Korban TH mengambil keputusan itu mengaku telah memafkan pelaku atas semua yang telah terjadi. Menurut dia, masa depan pelaku yang merupakan mahasiswa masih panjang.

"Kami memaafkan, kami berharap hal ini tidak terulang kembali. Perjalanan anak-anak masih panjang dan pendidikan juga harus tetap berlanjut," kata TH kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023). dikutip laman kompas.com.

TH juga mengamanatkan kepada para mahasiswa tersebut, untuk tetap lanjut menyelesaikan pendidikan dan peristiwa tersebut cukup satu kali terjadi.

Baca Juga: Cerita Bu Euway Saksi dan Bimbing Syahadat Korban Pembacokan di Bogor

Sebagai tambahan dari isu beredar, TH membantah penyebab dikarenakan terkait persoalan asmara dengan seorang mahasiswa Poltekkes.

Dia menjelaskan, peristiwa ini terjadi karena ketujuh pelaku peduli dengan temannya yang merasa kuliahnya telah dipersulit.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, penanganan perkara itupun resmi ditutup dan diselesaikan melalui mekanisme hukum restorative justice.

Baca Juga: Mahasiswi UI MPD Nekat Habisi Nyawa Sendiri Jelang 3 Hari Wisuda

Tri juga menegaskan, pihak kepolisian hanya fokus menangani laporan penganiayaan terhadap korban.

Dia juga tidak ingin berkomentar lebih jauh menyoal isu yang berkembang, termasuk latar belakang asmara di balik peristiwa tersebut.***

Editor: Syaifullah

Sumber: Kompas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X