PKB Laporkan PKS Atas Dugaan Penggelembungan Suara di Aceh Timur

- Selasa, 27 Februari 2024 | 10:02 WIB
PKB laporkan PKS terkait dugaan adanya kecurangan pemilu di Aceh Timur.
PKB laporkan PKS terkait dugaan adanya kecurangan pemilu di Aceh Timur.

KALIMANTAN UPDATE - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh Timur melaporkan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Simpang Jernih ke Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Timur, Minggu (25/2/2024).

Penggelembungan suara tersebut diduga dilakukan untuk Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Melalui Ketua Partai PKB Aceh Timur, Iskandar. Ia menerangkan bahwa berdasarkan bukti yang dimiliki ada dugaan penggelembungan suara, di mana hasil C1 dan form DA1 berbeda.

Baca Juga: Diduga Depresi Usai Pemilu Anies Bicara Sendiri Dengan Lukisan Bung Hatta, Timnas AMIN: Video Lama, Jangan Sebar Hoaks

"C1 jumlah suara PKS 39 suara, sementara di DA1 suara PKS naik drastis menjadi 553 suara,” ujarnya.

Ia melanjutkan, "Kita mempunyai semua bukti dari C1 ada sama kita dan DA1 juga ada,” ungkapnya.

Menurut Iskandar hal ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Simpang Jernih saja, tetapi dugaan kecurangan juga terjadi di Kecamatan Peureulak Timur.

Baca Juga: Diduga Perolehan Suara Ganjar Yang Bercanda Dihubungkan Dengan Kegagalan Pildun U20

Jumlah perolehan suara partai PKS berdasarkan C1 sebanyak 328 suara, sementara jumlah di DA1 justru lebih banyak yaitu 1.108 suara.

“Kita sudah melaporkan ke Panwaslih Aceh Timur, kami mempunyai cukup bukti dar Flform DA-1 hasil pleno Kecamatan Peurdulak Timur, data C1, dan surat keberatan dari saksi Kecamatan PKB di Peureulak Timur,” ujarnya.

Laporan penggelembungan suara untuk Caleg DPR-RI Dapil 2 dari Partai PKS itu kini sudah diterima Panwaslih Aceh Timur, berkas tersebut saat ini sedang diperiksa kelengkapan dan syarat formilnya.

Baca Juga: Hasil Real Count KPU di Pilpres 2024: Prabowo Gibran Unggul 58,84%, Disusul AMIN 24,43% Hingga GAMA 16,73%

Diberitakan sebelumnya Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur sudah menerima laporan kecurangan Pemilu di Kecamatan Simpang Jernih terkait dugaan penggelembungan suara.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh Timur, Muhammad Ramzan, Sabtu (24/2/2023) menyebutkan laporan tersebut dibuat untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Simpang Jernih.

“Iya sudah masuk laporannya, yang melaporkan warga negara yang memiliki hak pilih, laporan dibuat terkait dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Simpang Jernih,” tuturnya.***

Editor: Syaifullah

Sumber: Serambinews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X